• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tak Kantongi Izin, Koat Coffee di Palembang Disegel Satpol PP Palembang

Reporter YN
5 November 2025
Koat Coffee di Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama sejumlah dinas terkait melakukan penyegelan terhadap Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Rabu (5/11/2026). Tindakan ini dilakukan karena Kota Coffee beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Menurutnya, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika pihak manajemen sudah mengurus dan melengkapi seluruh izin usaha yang dipersyaratkan.

“Setelah mereka memiliki izin, segelnya akan kita buka. Pemkot Palembang sangat terbuka terhadap investor, tetapi kewajiban yang berkaitan dengan perizinan seperti AMDAL, lalu lintas, dan aspek teknis lainnya harus dipenuhi,” ujar Herison.

Herison juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Bahkan, dengan sistem digitalisasi yang ada saat ini, prosesnya semakin mudah dan transparan.

“Kalau seandainya ada yang mempersulit, silakan direkam dan dilaporkan. Bapak Walikota akan menanggapi laporan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Herison menjelaskan bahwa Pol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Penyegelan Koat Coffee merupakan tindak lanjut dari pelanggaran aturan, karena café tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Kepala UPTD PUPR Ilir Barat I, Edward Apriyadi, menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum dipenuhi oleh Koat Coffee.

“Kami sudah memperingatkan berkali-kali. Pihak Koat Coffee hanya membuat Izin Pernyataan Mandiri (IPM) dan itu tidak cukup. Proses peringatannya bahkan sampai pada SP3. Artinya penyegelan ini sudah sesuai prosedur,” terang Edward.

Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si., mengatakan hal senada. Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan instansi terkait.

“Kita sudah datangi dan beri peringatan. Karena belum juga ada izin, maka untuk sementara Koat Coffee ditutup. Jika izinnya keluar, segelnya akan dibuka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, menyampaikan bahwa pihak pusat akan segera mengurus izin yang dibutuhkan. Ia berharap penutupan ini tidak berlangsung lama karena berdampak pada nasib karyawan.

“Kami berharap tidak lama tutupnya. Karena kami memikirkan operasional dan karyawan yang tetap butuh bekerja,” ujarnya.

Pihak manajemen pusat, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.

Dengan adanya penyegelan ini, Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan bahwa meskipun mendukung investasi, aturan dan kewajiban legal tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha.

Tags: Koat Coffeepenyegelan bersifat sementara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dorong Keterbukaan Informasi, KPID Sumsel Gandeng Mahasiswa MI Polsri Kembangkan Website Baru

Next Post

Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

YN

Info Terkait

Komisi III DPRD Palembang

Komisi III DPRD Palembang Tegas: Semua Kafe Wajib Taat Izin Usaha

4 November 2025
Koat Coffee Direkomendasikan Tutup

Komisi III DPRD Palembang Tegas, Koat Coffee Direkomendasikan Tutup Karena Tak Punya Izin

27 Oktober 2025

Berita Terbaru

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Kejuaraan Arm Wrestling 2025 Jadi Wadah Prestasi dan Penggerak Ekonomi Sumsel

Antusias Anak Muda Tinggi, Kejuaraan Gulat Tangan Sumsel Siap Jadi Event Tahunan

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50% Tambah Daya

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Peresmian Gedung Aula Komite SMA Negeri 7 Palembang Resmi Digelar

M. Zafa P. Alfarobby Harumkan Nama Muba di Ajang Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel, Banyak Prestasi dan Riset Inovatif

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In