Palembang, LamanQu.Com – Dengan semangat menggebu-gebu, puluhan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) bersama organisasi lain menggelar aksi damai di depan halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (14/10).
Di mana aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang terhadap Zaikal Aziz.
Di mana terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024, demikian diutarakan Ketua umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia di dampingi Ketua DPW Muhamad Yunus, S.H.
Dikatakan Ketua umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia di dampingi Ketua DPW Muhamad Yunus, S.H, di mana kasus ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku.
Di mana Zaikal didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain, WL menggunakan kunci pass.
“Namun, tim kuasa hukum dan sejumlah saksi membantah keras tuduhan tersebut, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kemudian, di mana di dalam orasi tadi, massa PPAM Indonesia bersama organisasi lainnya membawa dua tuntutan utama yakni menindak tegas bahkan memecat JPU yang menangani perkara tersebut bila terbukti tidak profesional.
Mendesak peninjauan kembali penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai fakta, karena “korban justru dijadikan tersangka”.
“Dirinya menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan hukum yang bersih dan transparan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum di hadapan peserta aksi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau proses hukum hingga putusan pengadilan pada 23 Oktober mendatang.
“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” katanya.
Masih dilanjutkannya, di mana terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.
Selain itu, ia menilai peristiwa yang terjadi bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.
“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan, dan kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” ucapnya.
Masih disampaikannya, untuk aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk bertuliskan pesan moral, antara lain “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka”.
PPAM Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.









