Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendiri

Hukum, News
tindak pidana pembunuhan berencana , Vonis Mati

Palembang, LamanQu.ComTim kuasa hukum keluarga almarhumah Sainah (43), korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SN (44), menyatakan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH, dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, Jumat (18/7/2025).

“Kami mengikuti secara seksama jalannya proses persidangan. Pada sidang Kamis kemarin (17/7/2025), JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana mati. Kami mengapresiasi Kejari Banyuasin, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang telah bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” ujar Desmon.

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal mereka telah meyakini bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal itu kini dikuatkan oleh tuntutan JPU, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati, demi tegaknya keadilan bagi klien kami dan keluarga korban,” tegas Jufernando.

Desmon menambahkan, kasus ini mencerminkan kekejian dalam lingkup rumah tangga, di mana seorang suami justru menghabisi nyawa istrinya.

“Apalagi ada indikasi kuat bahwa motifnya berkaitan dengan perselingkuhan. Ini menjadikan almarhumah sebagai korban dari rumah tangga yang dikhianati,” katanya.

Desmon menegaskan, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

“Kami mohon majelis hakim PN Pangkalan Balai menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keadilan untuk keluarga korban,” tambahnya.

Sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan dijadwalkan akan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa.