• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendiri

Reporter YN
18 Juli 2025
tindak pidana pembunuhan berencana
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Sainah (43), korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SN (44), menyatakan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH, dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, Jumat (18/7/2025).

“Kami mengikuti secara seksama jalannya proses persidangan. Pada sidang Kamis kemarin (17/7/2025), JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana mati. Kami mengapresiasi Kejari Banyuasin, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang telah bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” ujar Desmon.

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal mereka telah meyakini bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal itu kini dikuatkan oleh tuntutan JPU, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati, demi tegaknya keadilan bagi klien kami dan keluarga korban,” tegas Jufernando.

Desmon menambahkan, kasus ini mencerminkan kekejian dalam lingkup rumah tangga, di mana seorang suami justru menghabisi nyawa istrinya.

“Apalagi ada indikasi kuat bahwa motifnya berkaitan dengan perselingkuhan. Ini menjadikan almarhumah sebagai korban dari rumah tangga yang dikhianati,” katanya.

Desmon menegaskan, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

“Kami mohon majelis hakim PN Pangkalan Balai menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keadilan untuk keluarga korban,” tambahnya.

Sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan dijadwalkan akan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Tags: tindak pidana pembunuhan berencanaVonis Mati
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pihak Pengelola Minta Aturan Lebih Fleksibel, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Tanpa Hambatan, Progres Jembatan Lettu Karim Kadir Gandus Berjalan Lancar dan Aman

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Sinergi Pusri dengan Kementan untuk Mengembalikan Kejayaan Kopi Kintamani Bali

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In