• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendiri

Reporter YN
18 Juli 2025
tindak pidana pembunuhan berencana
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Sainah (43), korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SN (44), menyatakan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH, dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, Jumat (18/7/2025).

“Kami mengikuti secara seksama jalannya proses persidangan. Pada sidang Kamis kemarin (17/7/2025), JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana mati. Kami mengapresiasi Kejari Banyuasin, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang telah bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” ujar Desmon.

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal mereka telah meyakini bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal itu kini dikuatkan oleh tuntutan JPU, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

“Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati, demi tegaknya keadilan bagi klien kami dan keluarga korban,” tegas Jufernando.

Desmon menambahkan, kasus ini mencerminkan kekejian dalam lingkup rumah tangga, di mana seorang suami justru menghabisi nyawa istrinya.

“Apalagi ada indikasi kuat bahwa motifnya berkaitan dengan perselingkuhan. Ini menjadikan almarhumah sebagai korban dari rumah tangga yang dikhianati,” katanya.

Desmon menegaskan, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

“Kami mohon majelis hakim PN Pangkalan Balai menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keadilan untuk keluarga korban,” tambahnya.

Sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan dijadwalkan akan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Tags: tindak pidana pembunuhan berencanaVonis Mati
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pihak Pengelola Minta Aturan Lebih Fleksibel, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Tanpa Hambatan, Progres Jembatan Lettu Karim Kadir Gandus Berjalan Lancar dan Aman

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In