Komisi III DPRD Kota Palembang Minta Pemkot Palembang Bertindak Tegas, Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kebun Bunga

Palembang, LamanQu.Com – Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah , Anggota Komisi III, serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.
Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.
“Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya,” ujarnya
Lebih lanjut Ruspanda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar.
“Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut. Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.
“Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti,” katanya.
Sat Pol PP, sambung Ruspanda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya.
“Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada set plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan. Ini bukan perusahaan tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan,” bebernya.
“Kita menghimbau dinas terkait di Kota Palembang untuk sepenuhnya bekerja dan kita ingin kerja lebih baik kedepannya. Seharusnya eksekutif sudah bertindak karena ini sudah dari bulan 2 kemarin. Tadi kita sudah ngobrol bareng untuk penegasan kepada pihak dinas terkait dan kita minta Walikota untuk menertibkan, serta OPD ini untuk lebih baik lagi, dan bekerja lebih baik lagi,” paparnya.
Ketika ditanya awak media terkait akibat kalau bangunan tidak ada izin, Ruspanda menerangkan, kalau tidak melakukan penertiban dalam proses pembuatan izin, pihaknya khawatir tempat lain juga akan terulang kembali.
“Kita memberikan evaluasi supaya kedepannya lebih baik. Kita menindak ini supaya masyarakat lebih memahami terkait dengan aturan yang ada di kota Palembang ini,”tandasnya.
Forum Pemerhati Lingkungan Hidup, Ki Musmulyono, SP menuturkan, telah ditemukan ada pembangunan ruko 5 pintu. Kami mengapresiasi Komisi 3 untuk bergerak cepat terkait pemanggilan beberapa dinas ini yang sudah dilayangkan pada 22 Maret lalu.
“Komisi 3 merekomendasikan kepada Pemkot untuk segera menindaklanjutinya dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan juga belum memiliki izin sama sekali,” katanya.
“Forum pemerhati lingkungan hidup mendukung dan mendorong pemerintah untuk menegakkan Perda dan menindak tegas sama pihak perizinan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaBPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025: Ajak Masyarakat Beri Penilaian Pelayanan Publi...
News, Sumsel
KAI Divre III Palembang Siapkan 14 Ribu Tempat Duduk Jelang Libur Panjang Tahun Baru...
News, Sumsel
Kasdim 0418/Palembang Ikuti Gowes Bareng Dalam dalam Rangka HUT Bhayangkara ke‑79...
News, Sumsel
Bupati Resmikan Gedung Perpustakaan Ahmad Qori Nuri Al Ittifaqiah, Sebut Hutang Wari...
News
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kuatkan Putusan KPPU dalam Keberatan Perkara Goole...
Hukum, News
Usai Shalat Jumat Berjamaah di Kantor, Gubernur Herman Deru Dengarkan Curhat Para Pe...
News, Sumsel