Ormas dan LSM Ajukan Hearing ke DPRD Banyuwangi Terkait Dugaan 9 Gerai Mr. DIY Tidak Miliki Izin

Banyuwangi, LamanQu.Com – Sekber Ormas dan LSM Peduli Pembangunan melayangkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Kamis depan, 10 Mei 2025.
Permohonan tersebut terkait dugaan bahwa sembilan gerai Mr. DIY yang beroperasi di Banyuwangi tidak mengantongi izin resmi seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam surat tersebut, ormas dan LSM menyampaikan kekhawatiran atas dampak operasional toko-toko tersebut terhadap keberlangsungan pelaku usaha kecil dan UMKM lokal. Mereka juga meminta DPRD menggelar hearing terbuka agar persoalan ini mendapat kejelasan.
“Kami menilai keberadaan gerai-gerai Mr. DIY yang tidak berizin membuat ratusan pelaku usaha kecil dan UMKM di Banyuwangi mengalami kerugian secara ekonomi, bahkan kalau dibiarkan mereka akan gulung tikar,” ujar Koordinator Sekber Ormas, Mohamad Amrullah, Sabtu (10/05/2025).
Aksi hearing dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, dengan estimasi kehadiran sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL). Mereka juga merencanakan membawa alat peraga berupa sound system, dump truck, sepeda motor, serta spanduk dan banner aksi.
Lanjut Mohamad Amrullah, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya masyarakat dalam mengawal kepatuhan hukum dan transparansi usaha di daerah. Ia menilai hearing adalah langkah demokratis yang perlu difasilitasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Sekber Ormas dan LSM Peduli Pembangunan sangat mendukung hearing ini, demi menjaga iklim usaha yang adil dan taat regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen Mr. DIY sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa semua gerai di Banyuwangi telah mengantongi izin resmi
“Saya pastikan soal izin aman,” tegas Fernandes, perwakilan dari pihak Mr. DIY kepada media Banyuwangi Update.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepemimpinan Baru HIPMI Palembang: Peby Anggi Bawa Visi Kolaboratif dan Inklusif...
News, Sumsel
Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha...
Ekobis, News
Mulai 23 Mei 2025, KAI Divre III Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket...
News, Sumsel
Pelantikan PWI Muba: Bupati H M Toha Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik...
News, Sumsel
Pemerintah Muba Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Pesta ...
News, Sumsel
Pembukaan Muscab HIPMI Palembang Ke-XV masa bakti 2025-2028, Ini Yang Disampaikan Fe...
News, Sumsel