• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan, Namun Penting. Ini Penjelasan Advokat

Reporter YN
3 Mei 2025
penyelesaian sengketa perdata
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dalam dinamika penyelesaian sengketa perdata, terutama yang menyangkut tanah dan aset bernilai tinggi, terdapat satu mekanisme hukum penting yang masih belum dikenal luas oleh masyarakat, yakni derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Padahal, mekanisme ini bisa menjadi penyelamat bagi pihak luar perkara yang dirugikan oleh putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H. Ia mengatakan, derden verzet merupakan instrumen hukum luar biasa yang memungkinkan seseorang yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut merugikan haknya.

“Ini penting sekali diketahui masyarakat. Banyak kasus di mana aset milik seseorang, misalnya tanah, ikut dieksekusi karena putusan perkara yang tidak pernah melibatkan mereka. Padahal mereka tidak tahu menahu dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ujar Lizan.

Diatur dalam Hukum Acara Perdata

Derden verzet diatur dalam Pasal 378 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 435 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Menurut Lizan, ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan untuk mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur peradilan.

Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat eksistensi dan batasan mekanisme ini. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 2873 K/Pdt/1983, yang menegaskan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan selama ia bisa membuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang sah.

Dalam Putusan MA No. 129 PK/Pdt/1998, ditegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga harus disertai dengan bukti kepemilikan sebelum eksekusi dilakukan. Sedangkan Putusan MA No. 1029 K/Pdt/2002 menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan setelah eksekusi selesai tidak akan diterima.

“Artinya, warga yang merasa memiliki hak atas tanah atau barang yang hendak dieksekusi, harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Rawan Terjadi dalam Perkara Verstek

Lizan menyebut, perlawanan pihak ketiga umumnya muncul dalam perkara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Situasi ini berpotensi memunculkan kerugian bagi pihak lain di luar perkara yang tidak mengetahui jalannya proses hukum.
“Misalnya, A menggugat B atas sebidang tanah. B tidak hadir, lalu hakim menjatuhkan putusan verstek. Setelah inkracht, A eksekusi tanah tersebut, padahal tanah itu milik C yang sama sekali tidak tahu ada sengketa. Ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, derden verzet bisa menjadi jalan keluar bagi pihak ketiga seperti C untuk mempertahankan haknya secara hukum.

Pentingnya Prinsip Due Process of Law

Lizan juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum, terutama pelaksanaan putusan pengadilan, harus menjunjung tinggi asas due process of law, yaitu prinsip hukum yang menjamin hak setiap orang untuk didengar dan membela diri sebelum dikenai sanksi atau tindakan.

“Kalau orang tidak diberi kesempatan untuk bicara, lalu tiba-tiba hartanya dieksekusi karena putusan yang tidak melibatkannya, itu jelas pelanggaran prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, prinsip audi et alteram partem bahwa setiap pihak berhak untuk didengar harus selalu dijaga dalam setiap tahapan hukum, termasuk saat menjalankan putusan pengadilan.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, Lizan mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari pendampingan hukum jika merasa dirugikan oleh proses hukum yang tidak melibatkan mereka. Ia mendorong warga untuk segera bertindak ketika mengetahui bahwa aset milik mereka berpotensi dieksekusi.

“Jangan diam. Jangan takut. Segera cari bantuan hukum dan pelajari apakah Anda bisa menggunakan mekanisme derden verzet. Ini adalah hak sah Anda menurut hukum,” katanya.

Di tengah meningkatnya konflik pertanahan dan maraknya putusan pengadilan yang berisiko merugikan pihak ketiga, Lizan berharap pemerintah dan lembaga peradilan lebih aktif menyosialisasikan instrumen hukum ini kepada masyarakat.

“Derden verzet bisa menjadi jembatan terakhir untuk keadilan bagi mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Hukum harus mengayomi semua, termasuk yang tidak pernah hadir di ruang sidang tapi terdampak langsung oleh putusannya,” pungkasnya.

Tags: Hukum Acara Perdatapenyelesaian sengketa perdata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopling Sumsel Pertanyakan Peran Disbun dalam Mitigasi Karhutla

Next Post

Konsolidasi Partai Nasdem Sumsel dan Penyerahan SK DPW Partai Nasdem Sumsel , Target 2029 Jadi Partai Nomor Satu

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

OPINI: Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba “Tuan Rumah” di Tanah Sendiri

Kisah Pilu Warga RW 05 Sungai Buah:Puluhan Tahun Bermukim, Terancam Diusir Paksa Dari Klaim Sepihak

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In