• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Januari 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan, Namun Penting. Ini Penjelasan Advokat

Reporter YN
3 Mei 2025
penyelesaian sengketa perdata
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dalam dinamika penyelesaian sengketa perdata, terutama yang menyangkut tanah dan aset bernilai tinggi, terdapat satu mekanisme hukum penting yang masih belum dikenal luas oleh masyarakat, yakni derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Padahal, mekanisme ini bisa menjadi penyelamat bagi pihak luar perkara yang dirugikan oleh putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H. Ia mengatakan, derden verzet merupakan instrumen hukum luar biasa yang memungkinkan seseorang yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut merugikan haknya.

“Ini penting sekali diketahui masyarakat. Banyak kasus di mana aset milik seseorang, misalnya tanah, ikut dieksekusi karena putusan perkara yang tidak pernah melibatkan mereka. Padahal mereka tidak tahu menahu dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ujar Lizan.

Diatur dalam Hukum Acara Perdata

Derden verzet diatur dalam Pasal 378 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 435 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Menurut Lizan, ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan untuk mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur peradilan.

Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat eksistensi dan batasan mekanisme ini. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 2873 K/Pdt/1983, yang menegaskan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan selama ia bisa membuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang sah.

Dalam Putusan MA No. 129 PK/Pdt/1998, ditegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga harus disertai dengan bukti kepemilikan sebelum eksekusi dilakukan. Sedangkan Putusan MA No. 1029 K/Pdt/2002 menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan setelah eksekusi selesai tidak akan diterima.

“Artinya, warga yang merasa memiliki hak atas tanah atau barang yang hendak dieksekusi, harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Rawan Terjadi dalam Perkara Verstek

Lizan menyebut, perlawanan pihak ketiga umumnya muncul dalam perkara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Situasi ini berpotensi memunculkan kerugian bagi pihak lain di luar perkara yang tidak mengetahui jalannya proses hukum.
“Misalnya, A menggugat B atas sebidang tanah. B tidak hadir, lalu hakim menjatuhkan putusan verstek. Setelah inkracht, A eksekusi tanah tersebut, padahal tanah itu milik C yang sama sekali tidak tahu ada sengketa. Ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, derden verzet bisa menjadi jalan keluar bagi pihak ketiga seperti C untuk mempertahankan haknya secara hukum.

Pentingnya Prinsip Due Process of Law

Lizan juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum, terutama pelaksanaan putusan pengadilan, harus menjunjung tinggi asas due process of law, yaitu prinsip hukum yang menjamin hak setiap orang untuk didengar dan membela diri sebelum dikenai sanksi atau tindakan.

“Kalau orang tidak diberi kesempatan untuk bicara, lalu tiba-tiba hartanya dieksekusi karena putusan yang tidak melibatkannya, itu jelas pelanggaran prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, prinsip audi et alteram partem bahwa setiap pihak berhak untuk didengar harus selalu dijaga dalam setiap tahapan hukum, termasuk saat menjalankan putusan pengadilan.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, Lizan mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari pendampingan hukum jika merasa dirugikan oleh proses hukum yang tidak melibatkan mereka. Ia mendorong warga untuk segera bertindak ketika mengetahui bahwa aset milik mereka berpotensi dieksekusi.

“Jangan diam. Jangan takut. Segera cari bantuan hukum dan pelajari apakah Anda bisa menggunakan mekanisme derden verzet. Ini adalah hak sah Anda menurut hukum,” katanya.

Di tengah meningkatnya konflik pertanahan dan maraknya putusan pengadilan yang berisiko merugikan pihak ketiga, Lizan berharap pemerintah dan lembaga peradilan lebih aktif menyosialisasikan instrumen hukum ini kepada masyarakat.

“Derden verzet bisa menjadi jembatan terakhir untuk keadilan bagi mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Hukum harus mengayomi semua, termasuk yang tidak pernah hadir di ruang sidang tapi terdampak langsung oleh putusannya,” pungkasnya.

Tags: Hukum Acara Perdatapenyelesaian sengketa perdata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopling Sumsel Pertanyakan Peran Disbun dalam Mitigasi Karhutla

Next Post

Konsolidasi Partai Nasdem Sumsel dan Penyerahan SK DPW Partai Nasdem Sumsel , Target 2029 Jadi Partai Nomor Satu

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In