• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan, Namun Penting. Ini Penjelasan Advokat

Reporter YN
3 Mei 2025
penyelesaian sengketa perdata
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dalam dinamika penyelesaian sengketa perdata, terutama yang menyangkut tanah dan aset bernilai tinggi, terdapat satu mekanisme hukum penting yang masih belum dikenal luas oleh masyarakat, yakni derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Padahal, mekanisme ini bisa menjadi penyelamat bagi pihak luar perkara yang dirugikan oleh putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H. Ia mengatakan, derden verzet merupakan instrumen hukum luar biasa yang memungkinkan seseorang yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut merugikan haknya.

“Ini penting sekali diketahui masyarakat. Banyak kasus di mana aset milik seseorang, misalnya tanah, ikut dieksekusi karena putusan perkara yang tidak pernah melibatkan mereka. Padahal mereka tidak tahu menahu dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ujar Lizan.

Diatur dalam Hukum Acara Perdata

Derden verzet diatur dalam Pasal 378 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 435 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Menurut Lizan, ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan untuk mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur peradilan.

Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat eksistensi dan batasan mekanisme ini. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 2873 K/Pdt/1983, yang menegaskan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan selama ia bisa membuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang sah.

Dalam Putusan MA No. 129 PK/Pdt/1998, ditegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga harus disertai dengan bukti kepemilikan sebelum eksekusi dilakukan. Sedangkan Putusan MA No. 1029 K/Pdt/2002 menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan setelah eksekusi selesai tidak akan diterima.

“Artinya, warga yang merasa memiliki hak atas tanah atau barang yang hendak dieksekusi, harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Rawan Terjadi dalam Perkara Verstek

Lizan menyebut, perlawanan pihak ketiga umumnya muncul dalam perkara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Situasi ini berpotensi memunculkan kerugian bagi pihak lain di luar perkara yang tidak mengetahui jalannya proses hukum.
“Misalnya, A menggugat B atas sebidang tanah. B tidak hadir, lalu hakim menjatuhkan putusan verstek. Setelah inkracht, A eksekusi tanah tersebut, padahal tanah itu milik C yang sama sekali tidak tahu ada sengketa. Ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, derden verzet bisa menjadi jalan keluar bagi pihak ketiga seperti C untuk mempertahankan haknya secara hukum.

Pentingnya Prinsip Due Process of Law

Lizan juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum, terutama pelaksanaan putusan pengadilan, harus menjunjung tinggi asas due process of law, yaitu prinsip hukum yang menjamin hak setiap orang untuk didengar dan membela diri sebelum dikenai sanksi atau tindakan.

“Kalau orang tidak diberi kesempatan untuk bicara, lalu tiba-tiba hartanya dieksekusi karena putusan yang tidak melibatkannya, itu jelas pelanggaran prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, prinsip audi et alteram partem bahwa setiap pihak berhak untuk didengar harus selalu dijaga dalam setiap tahapan hukum, termasuk saat menjalankan putusan pengadilan.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, Lizan mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari pendampingan hukum jika merasa dirugikan oleh proses hukum yang tidak melibatkan mereka. Ia mendorong warga untuk segera bertindak ketika mengetahui bahwa aset milik mereka berpotensi dieksekusi.

“Jangan diam. Jangan takut. Segera cari bantuan hukum dan pelajari apakah Anda bisa menggunakan mekanisme derden verzet. Ini adalah hak sah Anda menurut hukum,” katanya.

Di tengah meningkatnya konflik pertanahan dan maraknya putusan pengadilan yang berisiko merugikan pihak ketiga, Lizan berharap pemerintah dan lembaga peradilan lebih aktif menyosialisasikan instrumen hukum ini kepada masyarakat.

“Derden verzet bisa menjadi jembatan terakhir untuk keadilan bagi mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Hukum harus mengayomi semua, termasuk yang tidak pernah hadir di ruang sidang tapi terdampak langsung oleh putusannya,” pungkasnya.

Tags: Hukum Acara Perdatapenyelesaian sengketa perdata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopling Sumsel Pertanyakan Peran Disbun dalam Mitigasi Karhutla

Next Post

Konsolidasi Partai Nasdem Sumsel dan Penyerahan SK DPW Partai Nasdem Sumsel , Target 2029 Jadi Partai Nomor Satu

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In