• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Galian C Ilegal Rugikan Kota Palembang, HIMPKA Sumsel Minta Tindakan Tegas

Reporter YN
27 Februari 2025
Galian C Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Himpunan Keluarga Taman Siswa Indonesia (DPD HIMPKA Sumsel) menggelar aksi demo dikantor Walikota Palembang, Kamis (27/2/2025). Puluhan massa aksi mendesak Walikota Palembang untuk menyetop dan menutup seluruh aktivitas tambang galian C tidak berizin di Kecamatan Gandus.

Aksi tersebut dihadiri Ki Edi Susilo Sekretaris Jendral Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa). Untuk Koordinator Lapangan Ki Josua Reynaldy Sirait, SE, Muhammad Kholik Saputra, SH, Abdul haris Alamsyah, STP, Rohman, ST dan Toni

Koordinator Aksi Ki Musmulyono, SP mengatakan, Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Kota Palembang dilakukan secara tegas. Sebagai contoh, pada Januari 2023, tambang galian C di Kecamatan Gandus ditutup paksa oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan karena diduga beroperasi tanpa izin. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum.

“Banyaknya Galian C tanpa ijin sangat merugikan pemerintah Kota Palembang, yang berdampak pada kerusakan Lingkungan, Polusi Udara serta Kerusakan Jalan yang berakibat Pada insiden kecelakaan banyaknya insiden lakalantas yang berdampak pada adanya korban jiwa baik harta maupun korban nyawa. Hal inilah yang mendasari kami melakukan aksi pada hari ini karena ini terus dan berulang-ulang dan masyarakat yang menjadi korbannya, melalui pernyataan sikap ini kami meminta pada walikota Palembang yang baru untuk dapat bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di Kota Palembang, aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin diatur dan diawasi melalui berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota. Berikut beberapa peraturan yang relevan:

1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang

Perda Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pertambangan Bahan Galian Golongan C: Peraturan ini mengatur tentang pembinaan kegiatan pertambangan dan penetapan retribusi bagi usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Kota Palembang.

Perda Nomor 26 Tahun 2011: Peraturan ini mencabut Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Izin dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, menegaskan pentingnya izin dalam kegiatan pertambangan dan pengenaan sanksi bagi pelanggaran.

2. Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang

*Perwali Nomor 58 Tahun 2022:

Peraturan ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Meskipun tidak secara spesifik membahas galian C, peraturan ini mengatur mekanisme perizinan yang mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan. Selain peraturan di tingkat kota, terdapat juga peraturan ditingkat provinsi yang mengatur kegiatan pertambangan seperti

*Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral wilayah Sumatera Selatan, termasuk ketentuan perizinan dan sanksi bagi pelanggaran dan batubara di wilayah Sumsel termasuk ketentuan perizinan dan sanksi bagi pelanggaran.

Maka dari uraian diatas maka kami meminta kepada pemerintah Kota Palembang untuk bertidak tegas terhadap para pelaku aktivitas penambangan bahan galian C tanpa izin yang merugikan keuangan negara.

“Adapun tuntutan aksi DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN KELUARGA TAMANSISWA SUMSEL (HIMPKA TAMANSISWA SUMSEL) pada hari ini yaitu mendesak Walikota Palembang untuk segera menertibkan seluruh aktivitas penambangan bahan galian golongan C tanpa izin yang yang berada di Kota Palembang yang berdampak pada kerusakan Lingkungan di Kecamatan Gandus terkhusus dan di Kota Palembang pada umumnya,” tegasnya.

Kemudian, mendesak Walikota Palembang untuk menyetop dan menutup seluruh aktivitas Tambang Gallan C tidak berizin yang berada di Kecamatan Gandus yang berdampak pada masyarakat sekitar yaitu polusi udara, Lakalantas serta kerusakan jalan milik Pemerintah Kota Palembang.

Aksi demo, diterima oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Alex Fernandus.

Alex mengatakan, pihaknya mengapresiasi aksi ini. “Permasalahan ini berulang-ulang, jalan rusak. Karena galian C memang mengganggu masyarakat,” katanya.

“Pol PP sebagai penegak perda, kita minta tindaklanjuti Galian C yang tidak memiliki izin untuk secara ditindak,” katanya.

Dia menjelaskan, izin dikeluarkan dari Pemprov, tapi itu berdasarkan rekomendasi Pemkot.

“Maka akan kita tindaklanjuti segera. Kita akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel. Kalau tidak ada izin, kita akan bekerjasama dengan Polrestabes, Pol PP terhadap galian C yang tidak ada izin,” ucapnya.

“Teruslah menjadi kontrol sosial. Berikan masukan yang sifatnya positif. Karena tanpa dukungan adek-adek, kami tidak bisa melaksanakan tugas dengan maksimal,” tandasnya.

Tags: Aktivitas TambangGalian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Forki Sumsel dan DPRD Sumsel Bersinergi Gelar Kejuaraan Karate untuk Pembinaan Prestasi

Next Post

Mahasiswa KKN UIN RF Kelompok 35, Ahiri KKN Dengan Semarak Lomba Islami Kreatif

YN

Info Terkait

Galian C di Desa Talang Kepu

Diduga Ilegal dan Meresahkan Masyarakat, LSM POSE RI Desak Polda Sumsel Tutup Galian C di Desa Talang Kepu Kecamatan Gandus

23 Januari 2024
Gempita Desak Gubernur Sumsel Hentikan Aktivitas Tambang Yang Merusak Hutan di Kabupaten Muratara dan Muba

Gempita Desak Gubernur Sumsel Hentikan Aktivitas Tambang Yang Merusak Hutan di Kabupaten Muratara dan Muba

21 September 2023

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In