• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tanah Ahli Waris Pensiunan TNI AD Diduga Diserobot, Thamrin Dilaporkan ke Polda Sumsel

Reporter YN
16 Februari 2025
Tanah Ahli Waris, Pensiunan TNI AD
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Syeh Erzaman sebagai ahli waris dari Nang Asip Bin Bagong pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) untuk kepemilikan lahan berlokasi di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang telah melaporkan Thamrin ke Polda Sumsel pada tanggal 28 Januari 2025.

Syeh Erzaman melaporkan Thamrin bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kodroten Kaderisman SH dan Rekan.

Pensiunan TNI AD, Tanah Ahli Waris

Pada Sabtu tanggal 15 Februari 2025 Syeh Erzaman bersama kuasa hukumnya telah memasang plang di lahan parkir RS Bhayangkara yang menuliskan kalau tanah di lahan parkir RS Bhayangkara ini milik Syech Erzaman Bin Nang Asip seluas 4664 meter persegi.

Kodroten Kaderisman SH mengatakan, pemilik parkir rumah sakit Bhayangkara ini di mana Syeh Erzaman ingin mengembalikan hak-hak yang telah diambil alih oleh orang lain baik itu oleh Thamrin atau pihak lainnya termasuk PT DOS dalam menggunakan lahan parkir tersebut.

“Kami menempuh langkah hukum karena surat kepemilikan tanah ini jelas adalah milik Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI). Dan Bapak Nagngasip adalah bapak kandung dari Syeh Erzaman. Dan untuk diketahui, Syeh Erzaman aalah anak tunggal dari Nangasip,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum lainya mengatakan, Ahli waris selama ini tidak berani dengan pihak Thamrin karena ditakut takuti oleh pihak Thamrin.

“Kita sudah somasi ke Thamrin, tapi belum ada balasan.Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kakumdam II Sriwijaya,” katanya.

“Mafia tanah ini tidak pernah tersentuh hukum. Kami minta perlindungan dengan Mabes TNI, Mabes Polri, Kodam II Sriwijaya, Kakumdam II/Sriwijaya, Menteri ATR BPN, Satgas Mafia Tanah, ahli waris minta di evaluasi BPN Palembang karena maraknya mafia tanah di Palembang karena ada oknum oknum yang terlibat pada kasus mafia tanah di Palembang,” tegasnya.

Sementara itu, Syeh Erzaman menjelaskan, tanah ini dibeli orang tuanya Bapak NANGASIP dari SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN.

Kronologisnya adalah awalnya tanah asalnya dari EIGENDOM VERBONDINGS Dari Tuan OVER DRACHT Berdasarkan Notaris A RIDDER (Belanda) Di Palembang. Diwariskan Kepada Tuan HD DIAMALUDIN BIN ABDUL HAMID No. 27 Tanggal 16 Mes 1928 Pada Zaman Pemerintahan Hindia Belanda.

Bahwa Pada Tanggal 16 Mei 1928 Notaris A.RIDDER Menerbitkan kuasa jual dari HD. DJAMALUDIN BIN ABDUL HAMID Kepada Atas Nama:

-TUAN SAID HASAN BIN ALUI ALHABSY

-TUAN SAID HASAN BIN ABDUL RAHMAN

Para Pihak Menghadap Notaris A RIDDER Di Palembang dengan pihak pembeli Oleh Tuan MARAH USMAN melakukan Jual Beli Tanah Yang Beralamat Di Kampung 20 Ilir Palembang atau di kenal dengan simpang Polda Sumatera Selatan KM 4, 5 Kota luas kira-kira 4664 m² (empat ribu enam ratus enam puluh empat persegi) Palembang Dengan Luas Dengan Batas Sebagai Berikut:

Sebelah Ilir: Tanah Pemerintah

-Sebelah Ulu :jalan Besar

-Sebelah Darat: Kebun Dari Rifin

-Sebelah Sungai: Kebun Dari TIN TIK SING. Ditetapkan Dalam Jual Beli Nomor: 106 Tanggal 26 Juni 1930 Dan Nomor 57 Notaris A RIDDER.

Kemudian, Bahwa Pada Tanggal 7 Februari 1940 MARAH USMAN Melakukan Jual Beli Kepada NY SITI MOMBOK ZAIRAT Lewat Notaris C.MAATHUIS Dengan Nomor 15166.

Kemudian Pada Tanggal 7 September 1979 NY SITI MOMBOK BIN MARAH ABDUL RAHMAN, kemudian menjual Lagi Kepada Bapak NANGASIP BIN BAGONG (Almarhum Veteran RI) yang sekarang Di Usahakan Oleh Anak Kandungnya Sendiri Yang Bertindak Sebagai Pemohon Dalam Surat Ini. Jual Beli Antara NY SITI LAMBOK Dengan TUAN NANGASIP BIN BAGONG Melalui Notaris AMINUS DI Palembang Pada tanggal 7 september 1979.

“Tahun 1992 saya ada pemasangan merek di area tanah ini. Merk plang itu tidak lama dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tahun 2014 saya membuat merek dibuang orang lagi. Setelah itu saya pasang merk tahun 2018 saya masang merk, dan Thamrin memasang merk di tanah ini berdasarkan pengawasan Mulyadi SH sebagai kuasa hukumnya. Saya untuk mengembalikan hak orang tua saya karena saya adalah ahli waris,” ujarnya.

“Saya sudah membuat laporan ke Polda melaporkan Thamrin. Kita minta cek ke BPN mengenai sertifikat Thamrin yang lokasi di parkiran Bhayangkara. Harapan kita dengan adanya laporan dan dibantu oleh rekan-rekan untuk mengembalikan kepemilikan hak ini sesuai dengan yang saya miliki. Berkas ini dipegang oleh unit 3 Harda Polda Sumsel,” bebernya.

Ditempat yang sama, kerabat dari Syeh Erzaman yakni Hendri menambahkan, dilihat dari surat yang di validasi bukti kepemilikan SHM nomor 1060 tahun 1980.

“Jadi Koko Gunawan Thamrin mengklaim lahan ini dengan sertifikat nomor 4723 tahun 1980 dengan GS 3229 tahun 1980. Dan kami meyakini bahwasanya sertifikat tahun 1980 tersebut diduga kami menduga bahwasanya sertifikat ini letaknya dan kemungkinan besar itu fiktif,” paparnya.

“Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan di sini. Kami juga mencurigai bahwasanya kami mengetahui ini telah dilaksanakan validasi. Sehingga sertifikat yang tadinya nomor GS 3329 menjadi 299. Kemudian hak milik nomor 4723 menjadi 1060, itu mengapa ada perubahan. Maka kita harus klarifikasi ke BPN kenapa ada perubahan. Atau benar letaknya di situ atau salah karena biasanya validasi itu nomor tidak ganti, hanya wilayah saja yang berubah kalau nomor sertifikat tetap nomornya,” katanya.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, pihaknya menduga juga ini masuk mafia tanah. Karena memang banyak oknum yang dilibatkan seperti PLN telah memberikan surat ini yang pihak ha ragukan kebenarannya.

“Ini juga ada kemungkinan kita untuk melapor ke KPK kemungkinan ada temuan atau gratifikasi keterlibatan oknum PLN. Mudah-mudahan ini bisa selesai apalagi ini bukan menurut pengacara kami bahwasanya ini bukan masalah pidana biasa bukannya penyerobotan biasa, tapi sudah masuk wilayah mafia tanah,” tandasnya.

Tags: Pensiunan TNI ADTanah Ahli Waris
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paripurna DPRD Oku Selatan : Hisdan Kadir, S.I.P Politisi Partai Demokrat Diambil Sumpah Sebagai Ketua

Next Post

16.653 Tiket Lebaran di Divre III Palembang Sudah Terjual, KA Ekonomi Catat Penjualan Tertinggi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang
Reporter YN
19 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat keamanan destinasi wisata di Kota Palembang memasuki babak baru. Dalam kegiatan Pelatihan Sistem Integrasi Keamanan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In