• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Andreas Okdi Priantoro: Pelanggaran Perizinan Parkside’s Hotel Cederai Hukum

Reporter YN
16 Januari 2025
Pelanggaran Perizinan Parksides Hotel
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Komisi III DPRD Kota Palembang menegaskan kecaman terhadap Parkside’s Hotel yang tetap beroperasi tanpa izin resmi, bahkan diketahui telah membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang.

Pelanggaran perizinan ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Kota Palembang yang menuntut tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH, anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk Parkside’s Hotel, wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.

“Pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum dan otoritas pemerintah,” ujar Andreas dengan tegas, pada Kamis (16/01/25)

Menurutnya, pelaku usaha harus mematuhi peraturan untuk menjaga tatanan hukum di Kota Palembang. Ia mengingatkan bahwa Parkside’s Hotel telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap bangunan, termasuk hotel, harus memenuhi standar teknis dan memiliki izin operasional.

“Pelanggaran ini berisiko merusak sistem hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap otoritas pemerintah serta sistem perizinan yang ada. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Andreas juga memperingatkan Parkside’s Hotel akan menghadapi sanksi administratif jika terus mengabaikan aturan. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Pelanggaran perizinan bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan operasional hotel jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, Andreas menyebutkan bahwa Parkside’s Hotel belum memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palembang No. 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Tanpa Amdalalin, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau pencabutan izin, sebagaimana tercantum dalam Perwali No. 20 Tahun 2017,” tambah Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, atau pencabutan persetujuan bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017.

Jika pelanggaran ini mengakibatkan kerugian harta benda, sanksi pidana bisa dikenakan dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, sanksinya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga 15% dari nilai bangunan. Sementara jika menyebabkan hilangnya nyawa, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.

Andreas mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bangunan yang tidak memenuhi izin atau berpotensi membahayakan lingkungan, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Komisi III DPRD Kota Palembang juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bertindak cepat dan tegas, termasuk menutup operasional Parkside’s Hotel jika terbukti melanggar hukum.

“Kami mendesak Pemkot Palembang untuk segera menutup operasional Parkside’s Hotel dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum terang-terangan ini,” tambahnya.

Andreas juga meminta Pemkot Palembang untuk segera menyegel ulang properti yang telah dibuka paksa oleh pihak hotel.

“Kami meminta agar laporan dari Satpol PP terkait dugaan pembukaan segel dengan paksa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tags: Parksides HotelPelanggaran Perizinan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAI Divre III Palembang Sediakan 11.870 Tiket Pada Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek

Next Post

Ketum KAGAMA Sumsel: UGM Adalah Universitas Top yang Bisa Dicapai Anak-anak Muda Sumsel

YN

Info Terkait

Parkside's Hotel Tak Berizin

Rapat Komisi III DPRD Palembang dengan OPD Terkait, Parkside’s Hotel Tak Berizin, Besok Dipasang Plang Penutupan

16 Maret 2025
segel resmi dari Pemerintah

Rubi Indiarta: Diamnya Pemkot Bisa Picu Kecurigaan Dugaan Adanya Permainan

20 Januari 2025
Parksides Hotel

Komisi III DPRD Palembang Desak Pemkot Segel, Cabut Izin, dan Robohkan Parksides Hotel Tanpa Toleransi

7 Januari 2025

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In