• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengungkapan Pelaku TP Curas Menggunakan Senpira

Reporter YN
22 Oktober 2024
Pengungkapan Pelaku
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, di dasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, tanggal 14 Oktober 2024 dengan pelapor Rendiko. Kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.13 WIB di TKP Toko Indomart Jl Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir.Modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.

Tersangka adalah JON alias DAR Bin Ujang, 40 tahun, buruh, beralamat dijalan H. Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis TP. Curas thn 2017 Vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. (Berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari an Gunawan, serta mengambil HP korban).

Kemudian, RIZ alias RIK Bin Gusnuri, 24 tahun, pengangguran, beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin, merupakan Residivis TP. Curas thn 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
(Berperan yg memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok).

Selanjutnya, JUN alias YAD Bin Hulip, 35 tahun, Petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Merupakan residivis TP Narkotika thn 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo). (Berperan membawa parang mengambil uang dan rokok).

Kronologisnya adalah kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 WIB pada saat pelapor bernama Rendiko bersama 2 (dua) orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.

Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci
dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.

Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

“Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalamikerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengungkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Curas di Indomart.
Kemudian Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang.

Dari keterangan JON, dirinya mengaku telah melakukan curas bersama dengan 2 orang temannya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.

Barang Bukti adalah 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi. Kemudian, 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku). 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku).1 (satu) buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku), 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku), 2 (dua) Unit HP korban Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas) dan rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: Pengungkapan Pelaku
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Next Post

Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Kadiv Humas Polri : Pemilukada Moment Penting Bangsa Indonesia

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In