• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Masa Penahanan Marrohati Telah Berakhir, Tetapi Belum Dibebaskan, Kuasa Hukum Suwito Winoto Tegaskan Akan Melakukan Gugatan Praperadilan dan Melaporkan Oknum Jaksa

Reporter YN
8 Oktober 2024
Penahanan yang tidak sah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Penahanan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh Oknum Jaksa Penuntut Umum terhadap Marrohati Bin Mat Ali dalam perkara 170 KUHP NOMOR PERKARA 644/Pid.B/2024/PN Plg.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Marrohati Bin Mat Ali, Suwito Winoto, SH saat konfrensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Suwito Winoto SH yang merupakan Ketua DPD FERARI Sumsel ini menjelaskan, pihaknya kedatangan tamu yang minta bantuan ke Kantornya yakni bapak Mardian merasa terzolimi. Istrinya sudah diputus 3 bulan 15 hari tapi masih ditahan di lapas wanita. Yang mana saudara oknum Jaksa tidak mau mengeluarkan BA 48 dengan P17 nya, yang mana harus mengeluarkan sesuai putusan PN Palembang. Saudara jaksa sampai saat ini tidak mau mengeluarkan tahanan ibu Marrohati.

“Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Marrohati, namun putusan pengadilan diputus 3 bulan 15 hari. Klien Kami Pada 12 September 2024, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan kepada klien kami dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari walau 105 hari atas tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau. Artinya sudah masuk satu bulan lebih masih ada ditahanan, seharusnya setelah putusan itu harusnya dikeluarkan. Tapi Jaksa tidak mau mengeluarkan dengan alasan banding. Upaya hukum apapun silahkan banding kasasi, PK. Tapi putusan pengadilan harus dikeluarkan karena masa tahanan sudah habis,” ujarnya.

“Masa Penahanan yang sudah dijalani Sejak tanggal 11 Juni 2024, klien kami telah menjalani masa penahanan yang, hingga hari ini, sudah mencapai 109 hari, melebihi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. penahanan harus dihentikan apabila masa penahanan tersebut telah melebihi atau sama dengan hukuman penjara yang dijatuhkan,” ujarnya.

Suwito menerangkan, pihak JPU banding, namun harusnya jaksa harus mengeluarkan dulu sembari berjalan proses bandingnya. Jalani dulu putusan itu, biarkan prosesnya itu jalan.

“Kami mohon kepada Kejagung untuk segera mengeluarkan klien kami Marrohati yang masih ditahan dilapas perempuan. Marrohati dizolimi, kita orang yang mengerti hukum tapi membodohi orang yang tidak mengerti hukum. Jaksa Hakim pengacara dan polisi itu adalah catur wangsa dan harus membuat keadilan. Adalah negara hukum dan harus membantu orang yang terzalimi. Jadi kami akan mengambil langkah hukum apabila dalam beberapa hari ini klien kami tidak ada tindakan dari Kejaksaan agung, Kejati Sumsel, Kejari Negeri Palembang tidak mengambil tindakan atas klien kami maka kami akan melakukan pra peradilan di PN Palembang,” tegasnya.

Lebih lanjut Suwito menjelaskan, pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum Namun, meskipun masa penahanan klien kami telah melampaui hukuman yang dijatuhkan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menolak untuk membebaskan klien kami. Tindakan ini tidak hanya melanggar KUHAP tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak klien kami atas kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya.

“Upaya Hukum yang telah kami lakukan kami telah mengajukan permohonan pembebasan kepada pihak yang berwenang dan akan melanjutkan dengan gugatan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP untuk menantang keabsahan penahanan ini. Kami juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM, Jamwas, untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami dipulihkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berlanjut.Klien kami terzolim, harusnya jalankan dulu putusan PN Palembang. Kami mohon pakailah hati nuranimu, ini adalah orang kecil yang terzalimi,” paparnya

Suwito menerangkan, kalau faktanya klinenya Marohatti harus dikeluarkan karena masa tahananya sudah habis ya harusnya dikeluarkan. Kalau Jaksa mau banding kasasi dan PK silakan saja itu upaya hukum siapapun bisa melakukan. Tapi sesuai putusan pengadilan mengatakan bahwa terdakwa Marrohati dikenakan putusan 3 bulan 15 hari dan harus dikeluarkan karena masa tahanannya sudah habis.

“Kenapa malah diperpanjang sampai satu bulan lebih tidak dikeluarkan. Bagaimana itu bisa terjadi? Tolong bapak Presiden Jokowi membantu masyarakat yang terzalimi. Kepada Bapak Kejagung tolong lihatlah anak-anakmu yang ada di Sumsel ini tolong disentil. Mereka jangan semena-mena pada masyarakat kecil, tolong hukum ditegakkan dan hukum tegak lurus,” ucapnya.

“Permintaan Kami Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan klien kami tanpa syarat, mengingat masa hukumannya telah selesai. Kami juga meminta pihak berwenang untuk meninjau tindakan ini secara serius, karena ini bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan juga terkait dengan integritas sistem peradilan kita dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Suwito.

Dalam kesempatan ini, sambung Suwito, dia berpesan kepada Masyarakat Penahanan yang dilakukan secara tidak sah dan melebihi masa hukuman yang dijatuhkan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum, setiap warga negara. terlepas dari statusnya, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proses hukum yang transparan. Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami mengajak semua pihak untuk terus memantau kasus ini, dan kami akan melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan klien kami serta memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, suami Marohatti yakni Mardian mengatakan, sampai hari ini istrinya belum bisa keluar dari Lapas Perempuan.

“Istri saya dilaporkan atas kasus penganiayaan dan divonis 3 bulan 15 hari. Istri sudah menjalani hukuman, masa Penahanan sudah berakhir tapi jaksa masih tetap melakukan penahanan,” katanya.

“Kami minta dengan Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung, Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Kejaksaan dan Presiden Jokowi untuk membantu kami. Karena kami dizolimi, bantulah kami pada masalah ini,” bebernya.

Mardian menjelaskan, awalnya istrinya membuat laporan tapi belum diproses di Polsek Kemuning atas alasan belum ada visum.

“Padahal istri saya ada mendapat cakaran dari pelapor. Sedangkan pelapor tidak ada luka apapun, tapi dia laporkan balik,” pungkasnya.

Tags: Penahanan yang tidak sah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Melihat Warga Kesulitan, Satgas TMMD Ke 122 Langsung Turun Membantu

Next Post

Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In