• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Berseragam Oranye, Tersangka Bidan ZN Diserahkan Penyidik Polres Prabumulih Ke JPU

Reporter YN
6 Juni 2024
kasus dugaan mall praktek
Bagikan ke Whatsapp

Prabumulih, lamanqu.com – Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN di Prabumulih, berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P.21). Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk saat doorstop bersama sejumlah awak media di mapolres Prabumulih, Rabu, 5/6/2024) mengatakan pihaknya (penyidik satreskrim) akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,” terangnya kepada awak media.

Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.

Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

Tags: kasus dugaan mall praktek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Korsahli Kapolri Irjen Eddy Sumitro Tambunan di Polda Sumsel : Orientasi Penggunaan Medsos Untuk Pelayanan Masyarakat

Next Post

Pj Bupati Sandi Fahlepi Lantik 2.392 PPPK di Muba

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Kanwil Ditjenpas Sumsel Saat Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP, Narkoba dan Penipuan

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH

Gelar Ikrar Zero Halinar dan Modus Penipuan, Ini Kata Kalapas M Pithra Jaya Saragih

ESP Beri Masukan Tanggulangi Banjir di Palembang

Pertamina Patra Niaga dan Disnakertrans Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Warga Sekitar, Siap Sertifikasi Operator Scaffolding

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In