• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

DPRD Sumsel dan Gubernur Sepakati 3 Raperda dan 3 Raperda Perpanjangan Waktu Pembahasan

Reporter YN
27 Mei 2024
Rancangan Peraturan Daerah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur Sumsel menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 Raperda perpanjangan waktu pembahasannya, pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 (empat) Raperda Prov. Sumsel, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus terhadap Raperda tersebut, secara bergiliran juru bicara Pansus membacakan laporannya, diawali Pansus I yang dibacakan oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, Pansus II dibacakan oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Kemudian Pansus III dibacakan oleh Drs. Tamrin, M.Si, Pansus IV dibacakan oleh H. Suhada Sarbini dan terakhir Pansus V dibacakan oleh Tamtama Tanjung.

Dalam laporan Pansus dijelaskan pansus pansus telah melakukan membahas mulai dari tanggal 2 hingga diperpanjang sampai 22 Mei 2024 itu, Pansus II, III, berkesimpulan menyetujui Raperda yang telah dibahasnya dan Pansus V menyetujui salah satu raperda yang dibahasnya yaitu tentang Perubahan status PT. BPR Sumsel.

Sedangkan Pansus I mengajukan perpanjangan waktu, Pansus V mengajukan perpanjangan waktu terkait Perda Perubahan status PT. Bank Sumselbabel, dan Pansus IV dikarenakan meminta penyepakatan paripurna, dengan pertimbangan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna mengacu pada rekomendasi dan saran Pansus IV juga disepakati perpanjangan waktu.

Kemudian secara aklamasi para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan Pansus-pansus dan keputusan paripurna tersebut 3 Raperda disepakati dan 3 Raperda perpanjangan waktu.

Adapun ketiga Raperda yang telah disepakati antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel yaitu:

  1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
  2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.
  3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUMATERA SELATAN (PERSERODA)

Adapun 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu:

  1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2023-2043
  2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2025-2045
  3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG (PERSERODA).

Setelah para peserta menyetujui bersama apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan Paripurna, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah di bacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si yang telah disetujui para peserta sidang.

Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keenam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut.

“Kesimpulan atau pendapat akhir, yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” jelas Fatoni .

Fatoni menegaskan pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.

“Diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024 yang sampai saat ini masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan Lintas Sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” kata Fatoni.

Kemudian, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Raperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023 yang diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024.

“Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan dan sebagai dasar pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Fatoni.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut menyatakan perlunya dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

“Dengan adanya perubahan BALITBANGDA menjadi BRIDA, dapat menjadikan BRIDA sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, sehingga menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” ujar Fatoni.

Fatoni juga menyebut Raperda lainnya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.

Kemudian, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) diajukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat wajib dilakukan perubahan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Fatoni mengatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

“Perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat dan pendapatan daerah,” tandasnya. (ADV)

Rancangan Peraturan Daerah, Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang, Rapat Paripurna
Tags: Rancangan Peraturan Daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Tekankan Pentingnya Komitmen Dari Semua Institusi Untuk Pelaksanaan PPDB SD dan SMP Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025

Next Post

1.491 PPPK dan PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Dilantik PJ Walikota Ratu Dewa

YN

Info Terkait

Rapat Paripurna ke-9

Walikota Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

4 Juli 2022
Rancangan Peraturan Daerah

Walikota Palembang Sampaikan Tiga Raperda dalam Paripurna

17 Mei 2022
Raperda Usulan Pemkab Muba ke DPRD

Wabup Sampaikan 3 Raperda Usulan Pemkab Muba ke DPRD

21 Juni 2021
Pansus-Pansus DPRD, Pembentukan Pansus, Rancangan Peraturan Daerah, Tiga Raperda, cagar budaya, Perusahaan Umum Daerah

Bahas Tiga Raperda 2020, DPRD Palembang Bentuk Pansus

15 September 2020
Kemajuan Daerah, Keinginan Pemerintah Daerah, Rapat Paripurna DPRD, Rancangan Peraturan Daerah

Pemkot Bersama DPRD Kota Palembang Bahas Kemajuan Kota Palembang di Paripurna

14 September 2020
Rancangan Peraturan Daerah, Anggaran Pendapatan, APBD, APBD Muara Enim, Anggota Dewan, Perubahan APBD, Plt Bupati Muara Enim

Plt. Bupati Serahkan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

7 September 2020

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In