• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

2 Rekanan Proyek SMA Ditahan Kejari Oku Selatan

Reporter Editor Sumsel
30 April 2024
2 Rekanan Proyek SMA Ditahan Kejari Oku Selatan
Bagikan ke Whatsapp

2 Rekanan Proyek SMA Ditahan Kejari Oku Selatan

Muaradua, LamanQu id— Dua rekanan pelaksana proyek pembangunan SMAN-02 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Senin, 29 April 2024.

Dua pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki inisial I dan A. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada tender pembangunan.

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, yang merupakan pelaksanaan kegiatan, dan konsultan pengawasan. Surat penetapan tersangka diberikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Kabar ini langsung disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH, MH, dalam sebuah konferensi pers.

Dr. Adi juga mengungkapkan bahwa, setelah proses pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari rumah sakit umum daerah (RSUD) Muaradua atas tersangka I dan AP.

“Kedua tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat, dan selanjutnya mereka ditahan di Lapas kelas IIB Muaradua selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024” ungkap Dr. Adi Purnama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Para tersangka, yang masing-masing memiliki inisial I dan A, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Selain itu, tim penyelidik juga mengusulkan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses persidangan.

Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan, mengajukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. “Untuk menghindari kemungkinan upaya pelarian atau menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses persidangan,” terangnya.

Tim dokter dari RSUD Muaradua telah memeriksa kesehatan para tersangka, dan menyatakan keduanya dalam keadaan sehat.

Maka dilakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari sejak tanggal 29 April 2024, sampai dengan 18 Mei 2024 di Lapas kelas IIB Muaradua, berdasarkan surat perintah penahanan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

“Kedua tersangka, diduga melakukan tindak korupsi pada pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dengan kerugian keuangan negara Sumatera sebesar Rp. 719.681.378,62,” ujarnya.

Selain itu juga, pihak Kejaksaan juga menindaklanjuti pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga layanan kepemudaan dan pemberdayaan olahraga, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2023.

“Hal tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di Muaradua. Nomor PRINT-02/L.623/Fd.1/ 01/2024 tanggal 03 Januari 2024, dan perpanjangan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di Muara 2 nomor PRINT 02 b/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024,” jelasnya.

Setelah menemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Selatan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/L.6.23/Fd 1/04/2024 tanggal 17 April 2024, perihal dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2023.(tis)

Tags: kejari oku selatanproyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Prediksi Ratu Dewa Skor Gol Indonesia Vs Uzbekistan

Next Post

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 3 Orang Tersangka Pengembangan Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 Sampai 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Proyek Siluman…!!! Keringat tukang belum mengering pekerjaan sudah ambruk

Proyek Siluman…!!! Keringat tukang belum mengering pekerjaan sudah ambruk

2 Agustus 2025
Peningkatan setatus dari penyelidikan menjadi penyidikan BAWASLU OKUS oleh Kejari OKUS

Peningkatan setatus dari penyelidikan menjadi penyidikan BAWASLU OKUS oleh Kejari OKUS

2 Januari 2023
Dikabarkan Kejari OKU Selatan Lidik Proyek Jalan Jalur Internasional Sriwijaya Ranau Gran Fondo Bernilai Rp. 10 Miliar

Dikabarkan Kejari OKU Selatan Lidik Proyek Jalan Jalur Internasional Sriwijaya Ranau Gran Fondo Bernilai Rp. 10 Miliar

2 Oktober 2022
Foto Kantor Distan Kab Oku Selatan

FRN Kabid Dinas Pertanian Oku Selatan Diduga Tersangka Selewengkan Dana Bantuan

31 Maret 2022
Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In