Mengetahui Pemberitaan Terkait Arang, LH Banyuwangi Sigap Turun Lapangan

News, Jatim
indikasi pencemaran udara , Pencemaran lingkungan , usaha arang

Banyuwangi, lamanqu.comJika pada sebelum terunggah pemberitaan terkait usaha arang yang diduga menimbulkan asap pencemaran lingkungan milik warga Pkulo desa Kemundungan kecamatan Srono tersebut pada kamis Pihak Dinas Lingkungan Hidup DLH kabupaten Banyuwangi Sigap turun Lapangan. Jum’at (29/03/2024).

Menurut Kepala dinas menyampaikan bahwasanya “Hasil verifikasi lapangan terkait pemberitaan di media online bahwa terdapat indikasi pencemaran udara di kegiatan usaha pembuatan arang di Dusun Pekulo Desa Kepundungan Srono pada hari Kamis tgl 28 Maret 2024.” kata dia

Selain itu Handayani kepala DLH juga menjelaskan. ” Kami koordinasi dengan Bp. Agus selaku Kepala Dusun Pekulo Ds Kepundungan dan Sdr. Imam Basori dari Kecamatan Srono. Bahwa tidak pernah ada laporan warga terkait kegiatan pembuatan arang di wilayah Pekulo.

“Maka dengan itu Kami lakukan verifikasi di lokasi kegiatan usaha pembuatan arang milik Sdr. Nuryanto. Dari hasil verifikasi diketahui bahwa kegiatan usaha termasuk usaha kecil dengan tenaga kerja 2 orang (suami istri pemilik usaha). Kegiatan usaha sudah berjalan selama 11 tahun. Lokasi kegiatan dikelilingi sawah, namun terdapat 1 warung kopi yang berada +/- 50 m.” kata Kadis.

Masih dengan Kadis. “Pemilik usaha ditekankan untuk melakukan pengelolaan lingkungan lebih maksimal dengan menambahkan cerobong yang tinggi, mengisolasi/ menutup tempat pembakaran, menambahkan tanaman /pohon disekeliling tempat usaha dan membersihkan tempat usaha setiap hari.” tegas dia.

Dalam hal tersebut, DLH juga menjelaskan bahwa 3 pilar desa harus ikut serta dalam penertiban.

“Kepala Dusun dan pihak Trantib Kecamatan diharapkan untuk dapat ikut serta menjaga ketertiban umum dan melakukan pengawasaan terkait upaya pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lokasi usaha.” harap Handayani

Sejauh ini untuk memenuhi perlengkapan yang disampaikan oleh kepala DLH kabupaten Banyuwangi terhadap Pemilik usaha arang, Tempat usaha arang masih beroperasi