• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Pengangkutan Batubara Ilegal, 3 Sopir Ditangkap

Reporter YN
22 Maret 2024
pertambangan ilegal
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Kali ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan tiga sopir pengangkut batubara ilegal beserta barang buktinya, dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan keberhasilan ini dalam pers release yang diadakan di Mapolda Sumsel, Jl. Jenderal Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, pada Jumat (22/03/24).

Dihadapan para awak media, AKBP Bagus menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB, tim kami berhasil menangkap tiga kendaraan yang membawa batubara tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan yang sah dengan tujuan Cilegon, Provinsi Banten.”

Para sopir atau pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33). Ketiganya kedapatan mengangkut batubara tanpa dokumen resmi, menggunakan truk jenis Fuso dengan nomor polisi BA 8684 DA, BA 8052 PU, dan D 8806 PA, masing-masing membawa muatan 20 ton batubara.

“Ya, atas kegiatan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti 3 kendaraan truk jenis Fuso beserta muatannya, yaitu batubara sebanyak 60 ton,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi oleh Kompol Astuti yang mewakili Kasubid Penmas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, ketiga sopir tersebut dapat dikenakan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman yang dapat diterima mencakup penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.100 Miliar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kontinu Polda Sumsel dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial melalui kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih berani melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Tags: Batubara Ilegalpertambangan ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mengucapkan Selamat HUT BNN RI ke 22

Next Post

Dipastikan Segera Beroperasi, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Pemda Sekitar Gencarkan Promosi Bandara Gatot Subroto Way Kanan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In