• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Panasehat Hukum dari Sarimuda Tetap pada Nota Keberatan

Reporter YN
12 Februari 2024
Panasehat Hukum dari Sarimuda
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ir Sarimuda MT, Senin (12/2/2024).

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum Sarimuda.

Menurut KPK bahwa, eksepsi tersebut sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.

Seperti diketahui, Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Pengacara dari pihak Sarimuda Mengatakan Kepada awak media, BPKP ini di tanda tangani oleh Kapet BPKP Sumsel “B” dan dinyatakan dalam akta RUPS PT SMS tahun 2020.

Ditambahkan, KPK tidak mengakui akta yang di catatkan dalam lembaran negara ini dengan menetapkan Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Selaku tersangka 3 (tiga) hari setelah di akta di catatkan dalam lembaran negara.

Menanggapi tanggapan dari penuntut umum KPK itu, Heri Bertus tim penasehat hukum Sarimuda menegaskan tetap pada nota keberatan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Kalau kita mencermati tanggapan dari penuntut umum tadi intinya seperti tidak membacakan tanggapan atas nota keberatan kami. Bahkan pelaku tunggal pun dikatakan penuntut umum sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar Heri Bertus seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pihaknya juga menyoroti soal audit BPKP yang mana menurut penuntut umum meyebut BPKP hanya melakukan pendampingan.

“Seharusnya untuk audit keuangan negara harus dilakukan audit investigasi, tetapi BPKP pusat tidak melakukan itu. Intinya kami tetap pada nota keberatan yang mencermati adanya kekeliruan penuntut umum dalam membuat suatu dakwaan,” pungkasnya.

Tags: audit keuangan negaradugaan tindak pidana korupsiPanasehat Hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasi Humas Polres Klungkung Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2023-2026

Next Post

Pemprov Sumsel Inisiasi Ribuan Bedah Rumah dan Launching Bantuan Sanitasi Serentak di 17 Kabupaten/Kota

YN

Info Terkait

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS DAN PT. SAL Yang Merugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun

12 Juli 2025
Harnojoyo Sebagai Tersangka

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Harnojoyo Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemanfaatan Pasar Cinde

7 Juli 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Terkait Pasar Cinde

16 April 2025
Tim Penyidik Kejari Muba

Tim Penyidik Kejari Muba Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Perkara Dugaan Tipikor Pada Perkebunan PT SMB Diluar HGU di Muba

13 Maret 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Terkait Pengadaan Tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024

6 Maret 2025

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In