• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimum Polda Sumsel Bersama Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Begal Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai

Reporter YN
8 Februari 2024
Pelaku Begal Mahasiswa Unsri
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa mahasiswa Unsri di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku begal adalah Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham Jatanras Polda pada giat ungkap kasus, Kamis (08/02/2023).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Sumsel mengucapkan duka untuk keluarga almarhumah Nazwa mahasiswa Unsri. “Semoga almarhum Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami menindak tegas kejadian curas di wilayah Polda Sumsel,” ujarnya.

“Polres Ogan Ilir bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkapkan pelaku curas, dan menangkap 2 pelaku beserta barang bukti di wilayah tidak jauh dari polres Ogan Ilir.Para pelaku memang mengincar orang yang sedang melintas di tempat kejadian perkara dan akan mengambil motor dan barang milik korban,” tambah Sunarto.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kronologi kejadian adalah kedua korban Nazwa Keyzha Safira (18) dan Aldo Prasetio (19) duduk di pinggir jembatan Tanjung Senai. Kemudian, kedua korban lalu didekati oleh para pelaku lalu menodongkan senjata api namun korban Aldo mencoba melawan tersangka. Dan kepalanya dipukul oleh Nopriadi menggunakan senjata api sedangkan Korban Nazwa yang juga menghentikan aksi pelaku Herly namun korban ditusuk oleh pelaku Herly di bagian punggung kiri,” bebernya.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, setelah kejadian tersebut para pelaku kembali kabur membawa motor hasil bengalnya dan meninggalkan korban dengan keadaan luka parah.”Korban Nazwa dibawa ke Rumah Sakit terdekat, namun sayang nyawanya tidak tertolong,” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak kepolisian yang terdiri dari tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel , dan Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap di salah satu rumah tersangka di Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada 7 Februari 2024. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver milik pelaku Nopriandi, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly, pakaian korban Nazwa yang sudah berlumuran darah, para pakaian para pelaku, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha xerox milik korban. Untuk senjata tajam jenis pisau milik pelaku Herly pelaku buang ke sungai sekitar tempat kejadian. Untuk barang bukti lainnya yaitu senjata tajam jenis pisau yang digunakan korban untuk menusuk korban,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para pelaku merupakan residivis beberapa tindak pidana kriminal dan keluar dari sel tahanan Muara Enim pada tahun 2022.

“Pelaku Herly Diansyah pernah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus 2 kasus perkara narkoba dan 1 kasus kepemilikan senpi ilegal. Untuk tersangka Nopriadi pernah 2 kali menjalani hukuman terkait kasus kepemilikan senjata ilegal,” tuturnya.

Untuk pelaku, sambung dia, akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Herly dirinya tega menusuk korban Nazwa karena panik korban menarik lengannya

“Karena panik, saya langsung menusuk korban pakai pisau. Setelah itu saya buang pisau ke sungai,” tandasnya.

Tags: Jatanras Polda SumselPelaku Begal Mahasiswa Unsri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelantikan Pemuda Bulan Bintang Sumsel Periode 2024-2028

Next Post

Berikan Pembekalan Personel Pengamanan TPS, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Atensikan Hal Ini

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali
Reporter Editor Sumsel
26 Februari 2019

lamanqu.com - Barcelona dan Real Madrid akan berduel pekan ini dan merupakan pertemuan Dua klub terbesar di Spanyol. Tak cukup...

Read more

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Lentera Hijau Sriwijaya
Reporter YN
18 Maret 2025

Palembang, LamanQu.Com - Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025). Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In