• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

Reporter YN
1 Februari 2024
Pemilu Kades di Ogan Ilir
Bagikan ke Whatsapp

 

PALEMBANG – Lamanqu

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers Rabu sore (31/1/2024) diruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel.

Gakkumdu Sumsel memberikan penjelasan komprehensif tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh AP, seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir, atas dugaan menghimpun warga untuk memilih caleg tertentu pada Pemilu tahun 2024.

Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati menjelaskan dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo memberikan penjelasan terkait pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan Anwar, pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya,” terang Anwar.

“Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna,” lanjutnya.

Anwar meneruskan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.

Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.

“Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya, tapi dia cukup. Itu delik formil,” terang Anwar.

“Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan 2 orang ahli (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu,” ujarnya.

Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.

Tim Gakkumdu, kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.

“Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum (dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain,” tegas Anwar.

Anwar memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Sumatera Selatanpun telah memberikan asistensi ke Galkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.

“Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa,” kata Anwar.

Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya.

“Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa,” ujarnya.

Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

“Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya.

“Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tutup Kurniawan.

Tags: Pemilu Kades di Ogan Ilir
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Unit Intel Kodim 0609/Cimahi dan Tim BNN Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Next Post

Kapolda Sumsel Ungkap Sudah Banyak Kontribusi TVRI Dalam 50 Tahun Mengabdi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In