• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Ilegal dan Meresahkan Masyarakat, LSM POSE RI Desak Polda Sumsel Tutup Galian C di Desa Talang Kepu Kecamatan Gandus

Reporter YN
23 Januari 2024
Galian C di Desa Talang Kepu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar Jumpa Pers terkait Galian C yang berbentuk tanah di sekitar wilayah di daerah Kecamatan Gandus Kelurahan Gandus atau Desa Talang Kepu. Bertempat di Kantor Hukum Desri Nagi SH dan Rekan, Selasa (23/01/2024).

Sebagai lembaga yang menyuarakan suara masyarakat, POSE RI pernah melakukan demo di Dinas Lingkungan Hidup provinsi, ke Kantor Gubernur Sumsel, melakukan aksi di Polda Sumsel namun diterima audiensi, dan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk menutup galian C yang di duga tidak memiliki izin yang benar.

Kegiatan galian C ini juga berdampak besar pada masyarakat luas karena mobil truk yang mengangkut hasil galian C tersebut membuat jalan yang dilalui menjadi tercemar, masyarakat yang di sekitar merasa tidak nyaman atas adanya aktivitas galian C diwilayah mereka.

Maka dari itu, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH menyerukan kepada pihak-pihak yang berkompeten, untuk menghentikan dan menutup galian C yang menjadi muara permasalahan karena telah meresahkan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin dan mencemarkan lingkungan sekitar.

“Kalau kita berbicara kenyamanan, maka kita harus menghentikan muaranya tempat oleh pemerintah, saya mendukung pemerintah provinsi Sumsel karena kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat jadi hentikan, tutup semua galian. Kami bersama tim POSE RI dalam waktu dekat akan melakukan aksi,” ujar Desri Nago SH

“Sekali lagi kepada, PJ. Gubernur, PJ. Walikota, Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumsel atau kota Palembang, Dishub, Kasat Pol PP untuk menghentikan muaranya, tutup tambang, tutup galian. Jangan kita berbicara angkutan yang lewat karena akan tetap lewat, tanpa tidak tahu asal benda yang diangkut oleh transportasi, percuma saja kita menghentikan ini,” Imbuhnya.

Desri Nago meminta Kepada Penegak Hukum dan Pihak terkait lainnya untuk menghentikan pembuatan galian ini, yang masih tetap jalan itu yang jadi pokok permasalahan dari kerusakan lingkungan. Periksa izin galian C tersebut, benar atau tidak, itu muara awal terjadinya.

“Saya ulangi, buktikan dulu izin galian C yang ada di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus desa Talang Kepu, baru kita berbicara kenyamanan masyarakat. Katakanlah benar, panggil uji materi, team ahli, mungkin dari satu orang ini mempunyai beberapa tempat galian satu benar, dua tidak pada semestinya perizinannya. Menyikapi hal ini kalau memang kita mau bersama-sama, tutup yang di Talang Kepu itu dari arah villa Gubernur Sumsel,” Ungkapnya.

Pose RI akan menyampaikan ke kantor Walikota, akan bersurat juga di Kapolrestabes, Kapolda Sumsel dan dalam beberapa hari kedepan ini Pose RI akan aksi dengan team compers, tujuannya bukan ikut aksi tapi mengawal fakta yang diorasikan masalah yang sudah puluhan tahun ini.

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari Phose RI menambahkan, sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Tags: Desa Talang KepuGalian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Rutin Gelar Patroli ke Kantor KPU Klungkung

Next Post

Unsri Jalin Kerja Sama Dengan Polda Sumsel

YN

Info Terkait

Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Rugikan Kota Palembang, HIMPKA Sumsel Minta Tindakan Tegas

27 Februari 2025

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In