• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Ilegal dan Meresahkan Masyarakat, LSM POSE RI Desak Polda Sumsel Tutup Galian C di Desa Talang Kepu Kecamatan Gandus

Reporter YN
23 Januari 2024
Galian C di Desa Talang Kepu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar Jumpa Pers terkait Galian C yang berbentuk tanah di sekitar wilayah di daerah Kecamatan Gandus Kelurahan Gandus atau Desa Talang Kepu. Bertempat di Kantor Hukum Desri Nagi SH dan Rekan, Selasa (23/01/2024).

Sebagai lembaga yang menyuarakan suara masyarakat, POSE RI pernah melakukan demo di Dinas Lingkungan Hidup provinsi, ke Kantor Gubernur Sumsel, melakukan aksi di Polda Sumsel namun diterima audiensi, dan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk menutup galian C yang di duga tidak memiliki izin yang benar.

Kegiatan galian C ini juga berdampak besar pada masyarakat luas karena mobil truk yang mengangkut hasil galian C tersebut membuat jalan yang dilalui menjadi tercemar, masyarakat yang di sekitar merasa tidak nyaman atas adanya aktivitas galian C diwilayah mereka.

Maka dari itu, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH menyerukan kepada pihak-pihak yang berkompeten, untuk menghentikan dan menutup galian C yang menjadi muara permasalahan karena telah meresahkan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin dan mencemarkan lingkungan sekitar.

“Kalau kita berbicara kenyamanan, maka kita harus menghentikan muaranya tempat oleh pemerintah, saya mendukung pemerintah provinsi Sumsel karena kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat jadi hentikan, tutup semua galian. Kami bersama tim POSE RI dalam waktu dekat akan melakukan aksi,” ujar Desri Nago SH

“Sekali lagi kepada, PJ. Gubernur, PJ. Walikota, Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumsel atau kota Palembang, Dishub, Kasat Pol PP untuk menghentikan muaranya, tutup tambang, tutup galian. Jangan kita berbicara angkutan yang lewat karena akan tetap lewat, tanpa tidak tahu asal benda yang diangkut oleh transportasi, percuma saja kita menghentikan ini,” Imbuhnya.

Desri Nago meminta Kepada Penegak Hukum dan Pihak terkait lainnya untuk menghentikan pembuatan galian ini, yang masih tetap jalan itu yang jadi pokok permasalahan dari kerusakan lingkungan. Periksa izin galian C tersebut, benar atau tidak, itu muara awal terjadinya.

“Saya ulangi, buktikan dulu izin galian C yang ada di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus desa Talang Kepu, baru kita berbicara kenyamanan masyarakat. Katakanlah benar, panggil uji materi, team ahli, mungkin dari satu orang ini mempunyai beberapa tempat galian satu benar, dua tidak pada semestinya perizinannya. Menyikapi hal ini kalau memang kita mau bersama-sama, tutup yang di Talang Kepu itu dari arah villa Gubernur Sumsel,” Ungkapnya.

Pose RI akan menyampaikan ke kantor Walikota, akan bersurat juga di Kapolrestabes, Kapolda Sumsel dan dalam beberapa hari kedepan ini Pose RI akan aksi dengan team compers, tujuannya bukan ikut aksi tapi mengawal fakta yang diorasikan masalah yang sudah puluhan tahun ini.

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari Phose RI menambahkan, sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Tags: Desa Talang KepuGalian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Rutin Gelar Patroli ke Kantor KPU Klungkung

Next Post

Unsri Jalin Kerja Sama Dengan Polda Sumsel

YN

Info Terkait

Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Rugikan Kota Palembang, HIMPKA Sumsel Minta Tindakan Tegas

27 Februari 2025

Berita Terbaru

Koalisi Nasional Reforma Agraria ( KNARA) Mengutuk Tindakan Keji Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Konsolidasi dan Bukber Golkar Palembang, Soliditas Kader Ditekankan

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In