• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Kepala Purchasing PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia Divonis Empat Tahun Penjara

Reporter RZ
21 Desember 2023
Gelapkan Uang Perusahaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Imbas gelapkan uang perusahaan miliaran rupiah, Vera mantan kepala purchasing PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia dihukum empat tahun penjara. Hal tersebut diketahui saat hakim ketua Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Kamis (21/12/2023).

“Menyatakan terdakwa Vera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun,”tegasnya.

Dalam perkara tersebut terdakwa Vera dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang pada agenda sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan modus yang dilakukan bermula pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala purchasing (pembelian) melakukan pembelian barang kebutuhan perusahaan. Namun berdasarkan audit internal ditemukan penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian PT Sutopo Lestari Jaya senilai 1,9 miliar lebih dan PT Tedmon Indonesia senilai 695 juta.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia Dedi Alex SH saat diwawancarai seusai sidang mengaku apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai sudah baik dan maksimal dalam menjatuhkan vonis.

“Kita apresiasi kinerja hakim yang sudah bagus dan maksimal dalam menangani perkara ini,” singkatnya.

Tags: gelapkan uang perusahaanpenggelapan dalam jabatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadiri Kegiatan FGD, Kabag Ops Polres Klungkung Jadi Narasumber

Next Post

Perkuat Kerjasama Internasional, UIN Raden Fatah dan Applied Science University Lanjutkan MoU

RZ

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In