• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Yang Melanggar Perda

Reporter YN
19 Desember 2023
Bangunan Yang Melanggar Perda
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membongkar bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

Hal itu terungkap pada saat puluhan massa dari KGPL menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Selasa (19/12/23).

Menurut koordinator aksi, Arki bahwa dari hasil investasi dan observasi di lapangan di Kota Palembang saat ini lagi maraknya bangunan liar yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Fenomena itu menjadi perhatian khusus kami selaku perkumpulan aktivis dan pengiat lingkungan yang konsisten menjaga tata Kelola lingkungan yang baik di Kota Palembang,” katanya.

Arki menjelaskan menurut kajian dilakukan, pihaknya banyak menemukan potensi pelanggaran tersebut seperti bangunan/ruko di bangun tanpa memiliki IMB/PBG, jalur hijau, berada di sepadan Sungai, melanggar garis sepadan jalan, di bangun di jalur sutet, dan banyak pelanggaran lainya.

“Praktik nakal pemilik gedung/ ruko dalam melakukan pembangunan ini tidak bisa di tolerir lagi. Karena jangka panjang ini akan merugikan Masyarakat dan merusak tata ruang Kota Palembang dan tentunya juga menjadi salah satu penyebab bencana banjir di kota Palembang akibat banyaknya bangunan/ ruko yang di bangun tanpa memiliki ijin,” jelasnya.

Kandar menambahkan salah satu contoh kasus dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada bangunan ruko milik EL yang terletak di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Bangunan milik EL tersebut ternyata bangunan tidak sesuai dengan Izin yang telah diterbitkan Nomor: 640/IMB/0589/DPMPTSP- PPL/2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” sambungnya.

Atas hal tersebut, lanjut Kandar, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Perda terhadap bangunan milik EL tersebut kepada pihak PUPR Kota Palembang.

“Dari laporan kami tersebut, maka Dinas PUPR Kota Palembang telah menerbitkan beberapa surat resmi kepada pemilik ruko EL,” ungkapnya.

Kandar menguraikan ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang di antaranya (1) Surat Panggilan Menghadap Nomor: 640/015/UPTD SKR/DPUPR/2023 tanggal 31 Mei 2023; (2) Surat Peringatan Pertama Nomor 640/100/UPTD SKR/DPUPR/2023 tanggal 06 Juni 2023; dan (3) Surat Peringatan Kedua Nomor 640/131/SP/PUPR/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023.

“Atas terbitnya surat tersebut, masyarakat Kota Palembang dan pengiat sosial kemasyarakatan merasa lega ternyata penegakan hukum terhadap pelanggaraan perda kota Palembang tetap di jalankan dan ini menjadi nilai yang positif bagi pemangku kebijakan PJ walikota yang baru,” ungkapnya.

Alamsyah menerangkan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Nomor 600/166/DPUPR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Perihal : Pelaksanaan Penertiban terkait bangunan Saudara EL tersebut, di mana penzinan bangunan dimaksud tidak sai dengan Izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Satpol PP Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan, ternyata memang benar bangunan dimaksud telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hal ini berdasarkan surat no : 640/0765/PP-I/2023,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan bahwa atas dasar surat yang dikeluarkan oleh SatPol PP Kota Palembang tersebut, maka pihak pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri untuk itu diminta agar saudara segera menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan dimaksud dalam tempo waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya Surat peringatan ini.

“Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan pihak pemilik bangunan mengindahkan teguran pemerintah sehingga kami mendesak kepada Kasat Pol PP Kota Palembang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki atas pelanggaran Perda tersebut” tegasnya.

Alamsyah menambahkan dengan terbitnya surat peringatan ke satu , ke dua dan surat penertiban tersebut ternyata tidak di indahkan oleh pemilik gedung, maka pihaknya mendesak Pj walikota untuk segera menindak bangunan / ruko/perumahan yang melanggar perda kota Palembang.

“Kami juga mendesak pihak Satpol PP Kota Palembang dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban bangunan liar milik edi lim atas pelanggaran IMB/PBG kota Palembang,” sambungnya.

“Pihaknya juga mendesak dan meminta PJ Walikota Palembang  untuk memecat oknum dinas ditingkat Kecamatan Sukarame. “Karena oknum tersebut telah mengeluarkan rekomendasi dan pembiaran terhadap pelanggaran Pembangunan ruko milik EL,” tungkasnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Ahmad Zulinto, bahwa dirinya dalam beberapa waktu ke depan akan turun langsung untuk melakukan pengecekan bangunan ruko yang di sampaikan tadi.

“Atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini, akan saya koordinasikan dengan pihak terkait, dan dalam beberapa waktu ke depan saya akan mengecek langsung ke lapangan. Tapi percayalah kami akan tindaklanjuti tuntutan yang disampaikan rekan rekan tadi,” tandasnya.

Tags: Bangunan Yang Melanggar Perda
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Terima Arahan Dari Kompolnas RI, Ingatkan Junjung Tinggi Netralitas Serta Profesionalisme Dalam Bertugas

Next Post

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Klungkung Gelar Patroli KRYD Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In