• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Reporter RZ
18 Desember 2023
Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi inisial EK salah satu pejabat dilingkungan Inspektorat Provinsi Sumsel pada, Senin (18/12/2023).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan, Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Modus tersangka dalam melakukan gratifikasi adalah dengan mengatasnamakan Kejaksaan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka EK selaku inspektur pembantu investigasi Inspektorat Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Dikatakan Vanny tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa telah terbukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada tanggal 18 Desember 2023 sampai tanggal 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Rizal Syamsul SH selaku penasehat hukum tersangka EK mengatakan, kliennya disangkakan telah menerima dugaan gratifikasi dari perkara SMAN 19 Palembang.

“Ya tadi klien kita yang awalnya statusnya sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara sebelumnya dari perkara di SMAN 19 Palembang. Klien kita disangkakan menerima gratifikasi dari Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Saat ini kita masih mengikuti prosedur hukum yang berjalan di Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien kita,” ucapnya.

Tags: SMAN 19 PalembangTersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Desri Nago SH Desak Polda Sumsel Menangkap Pelaku Dugaaan Pengelolaan BBM Solar Ilegal Inisial FJ di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim

Next Post

Wakapolres Klungkung Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75

RZ

Info Terkait

Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023

Berita Terbaru

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In