• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Puluhan Massa Dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang Yang Dilakukan RMK Energy

Reporter YN
17 November 2023
Puluhan Massa Dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang Yang Dilakukan RMK Energy
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sumsel, dalam tuntutannya meminta Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMK Energy (RMKE).

Hal itu karena dalam kegiatan operasi PT.RMK Energy berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Musi, Jum’at (17/11/2023).

Dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator aksi, Andreas OP mengatakan, menurutnya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMKE atas aktifitas pelabuhan yang mencemari lingkungan telah membuka tabir permasalahan baru.

Berdirinya pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu nyatanya telah menabrak Perda Perda No.13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, juga Perda No.11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Sesuai dengan item yang tertuang dalam sanksi Kementerian LHK beberapa waktu lalu, aktifitas perusahaan ini sudah bertentangan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel,” tegasnya saat sampaikan orasi.

Andreas juga mengatakan, polemik Advice Planning yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada 2019 lalu, advice planning tersebut menjadi rujukan untuk pengurusan izin lebih lanjut, namun malah diduga dijadikan landasan atau izin resmi.

“Hal ini yang kami sesalkan, sehingga seharusnya segera dibentuk tim (oleh Pemprov Sumsel), untuk melakukan audit lingkungan hidup dan sekaligus melakukan pengawasan di kawasan perusahaan tersebut,” urainya.

Permasalahan aktifitas operasional RMKE bermula dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus atas pencemaran debu batubara dari aktivitas pelabuhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam.

Aksi Massa juga secara langsung meminta agar Pj Gubernur memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

“Berkali-kali kami demo, namun hanya dijanjikan dan tindak ada tindak lanjutinya, ketika pulang tutup meja selesai, kami berharap jangan hanya janji harusnyakan berbuat, tindakan tegas dari pemerintah pemangku kebijakan,” jelasnya.

Saat ini permasalahan lingkungan sudah diupayakan oleh RMKE untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.

“Kami meminta kepada Pj Gubernur untuk memanggil Pj Bupati Muara Enim dan Pj Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,” pinta Andreas.

Aksi massa yang menggeruduk Kantor Gubernur Sumsel akhirnya diterima oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan.

“Polemik izin RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah, dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim, sehingga perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja, namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya,” jelas Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, PT RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mereka diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di dua wilayah, bahkan Pemprov Sumsel juga sudah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.

“Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai memengaruhi kesehatan dan keselamatan warga,” katanya.

Terkait perusahaan yang sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK.

“Nanti kami akan melakukan pengecekan lapangan, Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali atau seperti apa, pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop ataupun meneruskan operasional perusahaan ini,” tutupnya.

Tags: Aksi Penyelamat LingkunganPelanggaran Tata Ruang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Ikuti Arahan Mendagri, Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Next Post

8 PPIU Di Sumsel Sudah Meraih Akreditasi dari Lembaga Sertifikasi PT.Tirta Murni Sertifikasi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Herman Deru Ajak Wisudawan USS Siap Mendayung Lebih Siap Hadapi Persaingan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In