• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Ketua Ormas Macan Asia Mengapresiasi Aksi Cepat Tanggap RESMOB Polsek Kota dalam Menangkap Pelaku Pencurian Uang Pengunjung ATM yang Tertinggal

Reporter IB
9 November 2023
Ketua Ormas Macan Asia
Share on Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Gerak cepat penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian uang yang bukan miliknya sudah tertangkap di polsek kota banyuwangi. Kamis (09/11/2023).

Berawal dari penangkapan RD yang dilakukan oleh team Resmob Polsek kota banyuwangi pada hari Rabu, 08 November 2023. Ketika tersangka diciduk dikediamannya, RD tidak memberikan perlawanan atau pengelakan atas tuduhan tindakan yang telah dilakukan.

Dari tindakan yang dilakukan, RD telah mencoreng citra nama baik dunia jurnalis lantaran tanpa berfikir sebab dan akibat yang terjadi.

Atas kejadian tersebut, RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditanggapi langsung oleh Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi, “Saya berterima kasih dan mengapresiasi juga turut acungkan jempol kepada pihak aparatur Kepolisian Resmob kota dengan gerak cepat melakukan penyergapan terhadap RD di kediaman rumah kontrakan RD, hingga sampai saat ini RD masih dalam proses penyelidikan atas tindakan yang di lakukan RD harus tetap di proses sesuai undang undang yang ada,” ujar Slamet secara tegas.

“Kami sebagai Ketua Ormas DPC MAI Banyuwangi, harapannya semoga kasus ini cepat terselesaikan, biar tidak ada RJ (Restorative Justice) dan tidak terulang lagi kejadian kejadian dan perbuatan yang merugikan sesorang seperti ini atau yang sudah viral di media online dan harapan kami masalah ini tetap diproses sesuai aturan dan undang undang yang ada,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat di hukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Tags: Aksi Cepat TanggapPelaku Pencurian Uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Momen Salam Komando Bacagub Sumsel Heri Amalindo Dengan Pj Bupati Muaraenim

Next Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Sinergi Bersama Kepala BI, Bupati/Walikota dan TPID Se Sumsel Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

IB

Info Terkait

penjualan offline, Produk Online, daya beli masyarakat, Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap, Aksi Cepat Tanggap, Lumbung Sedekah Pangan, Pengusaha UMKM, sayur organik, Greencorner Hidroponic, tanaman organik

Petani Budidaya Tanaman Organik Turut Merasakan Dampak Pandemi

18 September 2020

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In