• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Ketua DPC Macan Asia Indonesia Banyuwangi Geram Dengan Pemberitaan Sepihak

Reporter IB
1 November 2023
dugaan pencemaran nama baik
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Kemarin malam pada tanggal 30 bulan Oktober 2023, tepat pukul 21.09 wib, beberapa tim media menyaksikan antara HRP dengan RD mereka sedang debat hebat lewat Telpon selulernya HRP ingin mengajak ketemuan tidak ada unsur pengancaman apa yang diberitakan lewat beberapa unggahan melalui media online itu tidak di benarkan.

Kronologinya beberapa media mengetahui sesuai fakta berdasarkan di lapangan, bahwa HRP nelpon dengan RD menyoal ingin mengajak ketemuan saja, bukan pengancaman apa yang di terangkan oleh RD itu salah besar, melainkan RD menawar ngajak duel pakai sarung tinju, berarti RD lah yang memicu persoalan ini hingga saling memanas keduanya.

Sesuai keterangan dari HRP kami selaku tim media mendengarkan sesungguhnya HRP cuma menawarkan, “Kamu bawa Clurit aku juga bawa, aku atau kamu yang mati,” kalau di lihat dari screenshotnya WA HRP yang telah sengaja mengeshare ke salah satu group WA tanpa seizin dari pihak HRP sama halnya pencemaran nama baik.

Dimana ada unsur pengancaman, itu alibi seolah – olah RD benar – benar merasa terancam olehnya, padahal ada 3 saksi tim media yang menyaksikan perdebatan antara RD dengan HRP semakin memanas, namun beberapa menit saja hingga mereka berdua masih berlanjut tanpa tim mengetahui lebih lanjut lagi, Rabu (1/11/2023).

Sudah jelas RD menyimpang atau berlebihan mengatakan kalau HRP tidak ada unsur pengancaman melainkan mengajak duel pribadi, namun isi daripada berita di berbagai unggahan terlalu Over’Akting seakan – akan di buat benar adanya.

Menurut HRP selaku Kordinator DPC Macan Asia Indonesia mengatakan kepada awak media,”Saya tidak Terima atas pemberitaan yang beralibi mengelabuhi ujaran kebencian semata kepada saya, nanti akan saya tuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik saya tercemar di berbagai grup berani sekali Chat saya di screenshot di kirim ke group tersebut tanpa seizin dari saya, ” tuturnya dengan penuh kecewa.

“Apapun yang dia bilang bahwa saya mengancam kepada RD itu tidak benar sama sekali, apalagi RD mengajak duel pakai sarung tinju, itu tidak saya pikir tidak jentelmen, akhirnya saya tidak menanggapi ocehan – ocehan dari RD,” terangnya kata HRP.

Di teruskan oleh Ketua DPC Macan Asia Indonesia Slamet Riyadi turut berkomentar dan mengatakan kepada awak media,”Kami selaku Ketua DPC MAI merasa tersudut atau tersisihkan oleh perkataan dari RD yang menunjukan ketidak jelasan sehingga memicu membuat keonaran disemua banyak pihak, besok kami akan membuat pergerakan datangi Polresta Banyuwangi untuk mengusut persoalan Laporan yang tidak sesuai secara tuntas, ” ungkap Slamet dengan tegas.

Mereka berdua menyempatkan bertemu kemarin malam di Cafe Dulur Isun jalan Kepiting Banyuwangi, antara pihak RD dengan HRP bertatap muka bersama Ketua DPC MAI bermaksud saling Sharing dan duduk bersama, namun menurut info yang kami himpun kata HRP bahwa RD meminta maaf kepada HRP, akan tetapi RD nampaknya kelihatan tidak Terima setelah diskusi bersama untuk meluruskan persoalan yang hingga mencuat.

Ini maksud tujuannya RD ini apa, kok dia masih bersikukuh pendirian tidak komitmen atas dasar kemarin malam RD minta maaf kepada HRP pun memaafkan, tetapi itu hanya siasat untuk mengelabuhi supaya HRP tidak mempersoalkan nya lagi, ternyata ada sebagai bukti bahwa RD masih ingin menayangkan pemberitaan yang dia kirim lewat grup tersebut. Itu sama halnya RD ingin berlanjut HRP cepat di proses.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tags: dugaan pencemaran nama baikujaran kebencian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak ASN Jaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Next Post

Ketahanan Pangan untuk Indonesia Maju

IB

Info Terkait

Oknum Dosen Ditahan Polda Jabar Terkait ‘People Power Di Facebook’

Oknum Dosen Ditahan Polda Jabar Terkait ‘People Power Di Facebook’

10 Mei 2019

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In