• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Tempat Karoke Grand Royal Belum Memiliki Izin Resmi

Reporter IB
25 Oktober 2023
Tempat Karoke Grand Royal
Share on Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Tempat Karaoke Grand Royal milik PT Srono Perkasa Sejahtera yang berlokasi di Jl. Raya Yosomulyo No.67, Dusun Krajan, Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Diduga jual minuman keras yang berkedok jualan makanan ringan dan minuman softdrink secara ilegal. Rabu (25/10/2023).

Sempat diketahui hal tersebut lantaran ketua komunitas masyarakat sadar hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugianto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Jawa Timur.

Disela-sela perbincangan Sugiarto menyampaikan kepada awak media. “Semua berkas yang saya pegang ini merupakan data valid yang mana setiap usaha sudah terbit izin dan yang belum semua tercatat dalam kertas ini,” kata Sugiarto

Sugiarto menambahkan bahwa, salah satu pengusaha yang menjual Minol secara ilegal adalah Tempat Karaoke terkenal Banyuwangi selatan yaitu salah satunya Grand Royal.

“Penjual minol secara ilegal atau belum terbit izin dari DPMPTSP Salah satunya Grand Royal Gambiran.” terangnya.

Sementara itu, mengingat terkait penjualan minol berbasis resiko tinggi Sugiarto menjelaskan, “Penjualan minol termasuk berbasis resiko tinggi seperti yang terjual di grand royal, dalam hal ini tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah provinsi yakni DPMPTSP itu tadi,” jelas Sugiarto

“Jika dalam hal tersebut pihak pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jenis penjualan minol.” pungkasnya.

Tags: Grand Royal Gambirankegiatan usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya Ungkap Perlu Reformasi Tata Kelola Kependudukan

Next Post

3 Tokoh Hebat Saling Sampaikan Visi-Misi Lintas Politika The Candidates

IB

Info Terkait

kegiatan usaha, perkebunan kelapa sawit

Sidang Lanjutan KPPU Kembali Digelar Terkait Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI)

4 Juli 2022

Berita Terbaru

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In