• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

Reporter IB
4 Oktober 2023
Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Maraknya Tempat hiburan Karaoke liar tanpa mengantongi ijin juga marak di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari data yang dihimpun oleh media lamanqu.com Terdapat beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat karaoke yang diduga juga menjual minuman keras.

Bahkan lokasi Tempat hiburan karaoke ini berada di wilayah pemukiman padat penduduk, dan di sepanjang ruas jalan desa Rejosari. Diduga tempat Hiburan Karaoke tanpa mengantongi ijin ini tetap beroperasi, sehingga hal tersebut membuat sebagian masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut merasa resah akibat beroperasinya karaoke tanpa mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Padahal jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.

Namun tempat karaoke Rejosari justru terang-terangan buka hingga dini hari.

Tempat hiburan malam, karaoke Rejosari ternyata juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1, yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.

Meskipun pihak pemkab Banyuwangi melalui instansi terkait sudah pernah mensosialisasikan perijinan untuk tempat karaoke, namun Menurut masyarakat bahwa Satpol PP Pemkab Banyuwangi sudah pernah melakukan penertiban tempat karaoke yang tidak berizin.

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik karaoke di wilayah desa Rejosari Sejumlah pihak yang merasa resah dengan keberadaan tempat karaoke liar khususnya di kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi, Diantaranya adalah warga desa Rejosari sebut saja Ridwan, menyampaikan bahwa pengusaha dan pengelola tempat karaoke harus mengurus izin karaoke.

Dia juga menjelaskan tidak sedikit Di tempat karaoke tersebut juga menyediakan LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu yang menemani tamu saat berkaraoke ria, “Saat malam juga ada wanita-wanita di luar kafe banyak pakai rok mini lagi menuggu tamu datang, dan saya tahu ketika melihatnya langsung,” katanya. Ravo (04/10/2023)

Dia juga menambahkan bahwa Apa lagi di wilayah kecamatan Glagah Ada pondok pesantren terkenal dan banyak santrinya.

Dikatakan juga bahwa, bukan hanya masalah tempat karaoke saja, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan dilakukan di dalamnya Ruangan ditempat itu. Untuk itu, pihak dari pemerintah Daerah dan kecamatan harus punya ketegasan.

“Apa lagi saya sebagai warga desa Rejosari, sangat miris sering melihat kejadian suara teriak- teriak pengunjung Dari dalam tempat karaoke yang lagi bernyanyi terkadang juga tak jarang membuat keributan hanya cuma berebut pemandu lagu, Lantaran gara gara habis minum minuman keras,” pungkasnya.

Tags: menjual minuman kerastempat karaoke
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ungkap ISPU Dengan Angka Diatas 300 Membahayakan Pernapasan Anak-Anak

Next Post

Banyuwangi Sering Dilanda Isu Defisit Anggaran

IB

Info Terkait

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

13 Agustus 2020

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In