• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia

Reporter YN
7 September 2023
Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018 dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%). Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).

Sehubungan dengan implementasi, pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan dan promosi rokok khususnya di tingkat pemerintah daerah yang telah memiliki peraturan terkait, dengan ini, Smokefree Jakarta dan CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta melaksanakan konferensi pers dilakukan secara hybrid (offline dan online). Offline di Hotel Sofyan, Jl. Cut Meutia No.9 Cikini, Menteng, Jakarta Selatan dan Online melalui Zoom, Kamis (7/9/2023).

Hadir empat narasumber yakni Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, M.Si. (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), kedua dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D. (Udayana Central). Ketiga Hery Chariansyah, S.H., M.H (Raya Indonesia) dan keempat Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D. (Smokefree Jakarta).

Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D mengatakan, berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menyebutkan sebanyak 65% anak usia 13-15 tahun mengetahui iklan rokok di tempat penjualan dan TV, 61% di media luar ruang, dan 36% di internet. Iklan rokok masif menyasar anak muda! Industri rokok memerlukan beriklan dan berpromosi agar dapat menarik pelanggan-pelanggan baru, khususnya anak dan remaja karena mereka baru memulai merokok atau mencoba memulai merokok.

“Sedangkan pelanggan dewasa, mereka telah mengetahui merek rokok apa yang mereka konsumsi. Sebanyak 7,9% anak usia 13-
15 tahun yang tidak merokok diperkirakan akan merokok di kemudian hari karena pengaruh iklan
dan lingkungan (GYTS, 2019),” ujarnya.

Dia menuturkan, secara nasional pemerintah masih membolehkan iklan, promosi, dan sponsor rokok di semua jenis media. Beberapa daerah telah melarang iklan rokok di media luar dan dalam ruang termasuk larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

Contohnya, Provinsi DKI Jakarta memiliki
peraturan-peraturan larangan reklame rokok di luar dan dalam ruang seperti tercantum dalam
Peraturan Daerah (PERDA) No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur
(Pergub) No. 1/2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244/2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dan Seruan Gubernur No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

“Pada dasarnya, iklan dan promosi rokok
dilarang di luar dan dalam ruang di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut masih ditemukan,” katanya.

Dia menjelaskan, beberapa hari lalu, pada tanggal 1,2,3 September 2023 terdapat 2 acara musik dengan judul Soundrenaline yang diadakan di Ancol dan Syncronizefest di Kemayoran DKI Jakarta yang masing-masing disponsori perusahaan rokok Sampoerna dan Gudang Garam. Iklan dan promosi rokok
ditemukan di dalam area pertunjukan musik tersebut. Anak-anak juga ditemukan berada di dalam area tersebut. Peraturan telah dilanggar! Pemerintah DKI Jakarta tidak tegas melarang kegiatan apapun yang bertujuan untuk mempromosikan rokok. Dari aspek filosofi dan sosial, peraturan-peraturan larangan iklan dan promosi rokok harus diartikan sebagai pelindungan anak dan remaja dari bahaya merokok dan menjadi perokok pemula, sehingga kegiatan apapun baik di dalam atau luar ruang yang mempromosikan rokok harus dilarang.

” Tidak ada area publik yang tidak dimasuki
anak-anak, sehingga tidak ada pengecualian bagi tempat-tempat yang boleh atau tidak boleh ada
iklan dan promosi rokok. Untuk itu, masyarakat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya untuk mengawasi dan menegakkan peraturan larangan iklan dan
promosi rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

“Tujuan konfrensi pers ini adalah pertama mendorong pemerintah untuk lebih tegas melindungi anak dan remaja dari pengaruh iklan,
promosi dan sponsorship rokok.Kedua, mendukung upaya Pemerintah Daerah yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan rokok di daerahnya masing-masing,” tandasnya.

Tags: Iklan RokokKesehatan Masyarakat Indonesia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Next Post

KASAD Laksanakan Gelar Evaluasi Penanggulangan Karhutla Di Wilayah Sumbagsel TA. 2023

YN

Info Terkait

Perlindungan Anak, Bahaya Rokok

Sinergi Bersama Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok

21 Juli 2023

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang
Reporter YN
19 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat keamanan destinasi wisata di Kota Palembang memasuki babak baru. Dalam kegiatan Pelatihan Sistem Integrasi Keamanan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In