Sebuah Mobil Avanza Disambar Kereta Api Lantaran Tidak Ada Palang Pintu

Banyuwangi, lamanqu.com – Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu tepatnya di Perlintasan Rel KA yang ada di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, minibus tidak memperhatikan bahwa ada kereta api yang akan datang melintas di area tersebut.
Beruntung, penumpang minibus selamat hanya luka ringan, karena setelah menyadari bahwa ada rangkaian kereta yang mendekat, walau sudah tertabrak, mobil rengsek, rusak parah.
Perlu diingat, kecelakaan akibat melintas di perlintasan rel kereta api tanpa palang sudah sering terjadi dan kerap memakan korban.
Penting bagi pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada dan berhenti sejenak sebelum melintas.
Perlu di ketahui bahwa dalam perlintasan resmi, dipasang rambu-rambu stop yang artinya setiap pengguna jalan yang akan melintas, ada atau tidaknya pintu perlintasan, wajib untuk berhenti sejenak menoleh ke kanan dan kiri.
Dari rekaman CCTV yang beredar, Toyota Avanza P 1051 XC yang dikendarai Heru Gunawan (48) dan berpenumpang Sumiati (48) itu diduga tidak mengetahui adanya kereta api yang hendak melewati perlintasan rel tersebut.
Sopir minibus itu pun terus nyelonong dari arah barat ke timur mengikuti mobil hitam didepannya yang telah melewati rel, meski kereta api sudah membunyikan klaksonnya.
Sedangkan dari arah berlawanan, terlihat pengendara motor dan mobil berhenti. Apesnya, jarak kereta api yang sudah dekat membuat kecelakaan itu pun terjadi.
Kesaksian warga sekitar mengatakan, untung saja body depan minibus yang dikendarai warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro tersebut ini telah melewati rel. Sehingga lokomotif Kereta api Pandan Wangi dari arah selatan ke utara hanya menabrak bagian belakang mobil minibus dan terpental sejauh 20 meter.
“Diduga sopirnya ini nyelonong. Karena pengendara lainnya yang dari arah timur sudah berhenti,” katanya.
Warga mengungkapkan, sirine peringatan di perlintasan rel kereta api tersebut sudah lama tak berfungsi dikarenakan sering eror.
“Ada kereta gak bunyi, tetapi kereta sudah lewat malah berbunyi. Jadi dimatikan,” pungkasnya.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu stop,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi Pudjo Hartanto.
Pedoman berlalu lintas saat melewati perlintasan kereta sebidang juga diatur secara hukum dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada pasal 11 huruf e, dijelaskan bahwa pengendara wajib berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, kemudian menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
“Ketika terjadi kecelakaan, sanksi justru dikenakan kepada pengemudi atau pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut. Ini iatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114; bahwa ada pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” ujar Pudjo Hartanto.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel