• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Kriminal

Tiga Tersangka Pelaku Penangkaran Ilegal Buaya Muara di Kabupaten OKI Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Reporter YN
24 Agustus 2023
Penangkaran Ilegal Buaya Muara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel berhasil mengungkap penangkaran ilegal Buaya Muara di Kabupaten OKI.

Pihak Kepolisian menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut yaitu Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3.Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Diketahui salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa setempat.

Tim gabungan ini mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada tiga lokasi di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa (22/08/2023) .

Hak tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST saat konfrensi pers, Kamis (24/08/2023).

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan saat diamankan pihak kepolisian juga mengamankan 58 ekor buaya muara.

“Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara dan saat inu buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan,” kata Wadir.

Putu menjelaskan ketiga tersangka telah memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

“Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran,” terang Putu.

Demgan rincian Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

“Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos,” terangnya.

“Jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya,” tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.

Sementara tersangka S (48), yang merupakan mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

“Kami diberi modal Rp 3 juta dan sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian setelah Pak Budiman meninggal dunia. Jadi kami rawat buaya ini dengan memberi ikan dari sungai,” pungkasnya.

Tags: Penangkaran Ilegal Buaya MuaraTipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebanyak 2498 Orang Diwisuda, Rektor Unsri Ungkap Ini Rekor Terbanyak Dalam Sejarah UNSRI

Next Post

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Komitmen Dan Tanggungjawab, Dandim Brebes Terjun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Rabat Beton

Tim Kesehatan Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Selalu Sigap Berikan Bantuan Kesehatan

KIP Award 2025: Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 99,20

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Commander Wish 2026 Fokus Stabilitas Ekonomi

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Bersama Warga Cipelah Cor Jalan

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In