Kasus Akuisisi Saham PT SBS, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

Palembang, lamanqu.com – Tim penyidik Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), Rabu 23 agustus 2023 malam.
M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI 4 saat ini telah dititpkan ke Rutan pakjo selama 20 hari kedepan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya.
“Penyidik secara resmi telah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, inisial M dan NT,”ujarnya.
Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA sejauh ini telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka.
“Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka M, Syaefullah Hamid, SH MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejati Sumsel sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” katanya.
Menurutnya, Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami,” ujarnya.
“Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepala Dinkes Sumsel Serukan Peran Tokoh Masyarakat dan Orang Tua Cegah HIV/AIDS...
News, Sumsel
Pemprov Sumsel Bakal Segera Perluas Segmen Program GSMP Tahun 2025...
News, Sumsel
Penutupan Sementara Satu Ruas Jalan Sumpah Pemuda Besok Siang, Pengendara Diimbau Ik...
News, Sumsel
Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Menemani Penumpang Pelita Air di Langit In...
News, Sumsel
KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ketentuannya...
News, Sumsel
Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News