• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Klien Bebas, Advokat Suwito Winoto Segera Ambil Langkah Hukum

Reporter RZ
31 Mei 2023
Langkah Hukum, permohonan kasasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejari Palembang terkait perkara dugaan penipuan atas nama Enny Indriany (56) yang merupakan Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property dan Oktariyana (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 328 K/Pid/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, untuk itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Setelah ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa, Advokat Suwito Winoto SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Oktriyana didampingi Tim Riski Tri Saputra SH, Syander Rambe SH, Ricko Tampati SH, Penggis SH MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH MH dan Ilham Wahyudin SH saat dikonfirmasi mengatakan akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan nama baik kliennya.

“Ya benar mahkamah agung telah menolak kasasi jaksa, artinya menguatkan putusan pengadilan negeri Palembang yang menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan. Untuk itu kami selaku penasehat hukum dari klien kami Oktariyana akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri palembang masalah rehabilitasi dan ganti rugi selama klien kami ditahan,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Bahkan Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut mengaku akan melaporkan balik terhadap orang yang telah melaporkan kliennya sehingga membuat kliennya harus dipenjara.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan terhadap pelapor yang membuat hak asasi klien kami dipenjara dan kami mohon keadilan untuk klien kami,” tegas Suwito saat diwawancarai awak media.

Diketahui keduanya dilaporkan oleh Adiono Taslim atas dugaan penipuan terkait pinjaman dana sebesar Rp 1,6 miliar kepada pelapor untuk modal pelaksana pekerjaan oleh PT Sriwijaya Mitra Property dengan jaminan sertifikat tanah untuk tenggang waktu pembayaran selama 3 bulan.

Pada saat pembayaran pelapor diberikan dua cek BRI masing-masing senilai 375 juta rupiah dan 2 bilyet giro BCA masing-masing nominal 375 juta rupiah serta bilyet giro BCA nominal 75 juta. Namun 2 cek dan 3 bilyet giro tersebut tak dapat dicairkan sehingga Adiono Taslim membuat laporan dugaan penipuan atas perkara tersebut.

Tags: bukan tindak pidanapermohonan Kasasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buka Lahan Kebun Dengan Membakar, Mantan Kades di Muba Jadi Tersangka Karhutla

Next Post

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan

RZ

Info Terkait

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

14 Agustus 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In