• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Klien Bebas, Advokat Suwito Winoto Segera Ambil Langkah Hukum

Reporter RZ
31 Mei 2023
Langkah Hukum, permohonan kasasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejari Palembang terkait perkara dugaan penipuan atas nama Enny Indriany (56) yang merupakan Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property dan Oktariyana (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 328 K/Pid/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, untuk itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Setelah ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa, Advokat Suwito Winoto SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Oktriyana didampingi Tim Riski Tri Saputra SH, Syander Rambe SH, Ricko Tampati SH, Penggis SH MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH MH dan Ilham Wahyudin SH saat dikonfirmasi mengatakan akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan nama baik kliennya.

“Ya benar mahkamah agung telah menolak kasasi jaksa, artinya menguatkan putusan pengadilan negeri Palembang yang menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan. Untuk itu kami selaku penasehat hukum dari klien kami Oktariyana akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri palembang masalah rehabilitasi dan ganti rugi selama klien kami ditahan,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Bahkan Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut mengaku akan melaporkan balik terhadap orang yang telah melaporkan kliennya sehingga membuat kliennya harus dipenjara.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan terhadap pelapor yang membuat hak asasi klien kami dipenjara dan kami mohon keadilan untuk klien kami,” tegas Suwito saat diwawancarai awak media.

Diketahui keduanya dilaporkan oleh Adiono Taslim atas dugaan penipuan terkait pinjaman dana sebesar Rp 1,6 miliar kepada pelapor untuk modal pelaksana pekerjaan oleh PT Sriwijaya Mitra Property dengan jaminan sertifikat tanah untuk tenggang waktu pembayaran selama 3 bulan.

Pada saat pembayaran pelapor diberikan dua cek BRI masing-masing senilai 375 juta rupiah dan 2 bilyet giro BCA masing-masing nominal 375 juta rupiah serta bilyet giro BCA nominal 75 juta. Namun 2 cek dan 3 bilyet giro tersebut tak dapat dicairkan sehingga Adiono Taslim membuat laporan dugaan penipuan atas perkara tersebut.

Tags: bukan tindak pidanapermohonan Kasasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buka Lahan Kebun Dengan Membakar, Mantan Kades di Muba Jadi Tersangka Karhutla

Next Post

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan

RZ

Info Terkait

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

14 Agustus 2020

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In