Klien Bebas, Advokat Suwito Winoto Segera Ambil Langkah Hukum

Palembang, lamanqu.com – Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejari Palembang terkait perkara dugaan penipuan atas nama Enny Indriany (56) yang merupakan Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property dan Oktariyana (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 328 K/Pid/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, untuk itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Setelah ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa, Advokat Suwito Winoto SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Oktriyana didampingi Tim Riski Tri Saputra SH, Syander Rambe SH, Ricko Tampati SH, Penggis SH MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH MH dan Ilham Wahyudin SH saat dikonfirmasi mengatakan akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan nama baik kliennya.
“Ya benar mahkamah agung telah menolak kasasi jaksa, artinya menguatkan putusan pengadilan negeri Palembang yang menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan. Untuk itu kami selaku penasehat hukum dari klien kami Oktariyana akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri palembang masalah rehabilitasi dan ganti rugi selama klien kami ditahan,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).
Bahkan Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut mengaku akan melaporkan balik terhadap orang yang telah melaporkan kliennya sehingga membuat kliennya harus dipenjara.
“Dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan terhadap pelapor yang membuat hak asasi klien kami dipenjara dan kami mohon keadilan untuk klien kami,” tegas Suwito saat diwawancarai awak media.
Diketahui keduanya dilaporkan oleh Adiono Taslim atas dugaan penipuan terkait pinjaman dana sebesar Rp 1,6 miliar kepada pelapor untuk modal pelaksana pekerjaan oleh PT Sriwijaya Mitra Property dengan jaminan sertifikat tanah untuk tenggang waktu pembayaran selama 3 bulan.
Pada saat pembayaran pelapor diberikan dua cek BRI masing-masing senilai 375 juta rupiah dan 2 bilyet giro BCA masing-masing nominal 375 juta rupiah serta bilyet giro BCA nominal 75 juta. Namun 2 cek dan 3 bilyet giro tersebut tak dapat dicairkan sehingga Adiono Taslim membuat laporan dugaan penipuan atas perkara tersebut.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepala Dinkes Sumsel Serukan Peran Tokoh Masyarakat dan Orang Tua Cegah HIV/AIDS...
News, Sumsel
Pemprov Sumsel Bakal Segera Perluas Segmen Program GSMP Tahun 2025...
News, Sumsel
Penutupan Sementara Satu Ruas Jalan Sumpah Pemuda Besok Siang, Pengendara Diimbau Ik...
News, Sumsel
Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Menemani Penumpang Pelita Air di Langit In...
News, Sumsel
KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ketentuannya...
News, Sumsel
Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News