• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Remis Menjadi Tersangka

Reporter Editor Sumsel
4 Mei 2023
Pejabat Bawaslu OKU Selatan, Tersangka Korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Kamis (4/5/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH.,MH dalam keterangan saat presconfren, menjelaskan jika penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Dimana kasus tersebut tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A. 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).

“Adapun tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang,” ungkap Kajari melakui vidio call.

Lanjut dijelaskan Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra SH., bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.

Didapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara
Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).

“Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan 2 alat bukti sah dalam kasus ini. Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.

“Untuk gambaran tindak pidana yang dilakukan seperti umumnya, dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan. Bahkan juga ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif untuk peruntukan,” tambahnya.

Terkait hal ini jelas lanjutnya, bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Dana Hibah Pilkada Serentakdugaan tindak pidana korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peduli Radio , Pj Bupati H Apriyadi Menerima Reward dari Asosiasi LPPL Radio dan Televisi Indonesia

Next Post

Disdik Palembang Sedang Menyusun Juknis PPDB SMP Negeri

Editor Sumsel

Info Terkait

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

10 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Oknum PNS Jaksa Gadungan

13 November 2025
dugaan tindak pidana korupsi apar

Kuasa Hukum Terdakwa Aprizal Kembalikan Dana Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejari Empat Lawang

11 November 2025
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

11 November 2025
Pemberian KUR Mikro

Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Bank Plat Merah di Kacang Pembantu Semendo

11 November 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025

Berita Terbaru

PTBA Kertapati Port Perkuat Pendampingan Kesehatan Ibu dan Anak di Wilayah Ring 1

Musim Kemarau Tiba, PT BPP Kelola Cadangan Air untuk Tekan Risiko Karhutla

BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia

Ribuan Masker Dibagikan Untuk Pengendara Di Dua Titik Berbeda, Berikut Yang Disampaikan

Api Padam, Gotong Royong Tetap Menyala di Mendis

Herman Deru Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Menhut dan Kepala BNPB Beri Apresiasi

PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

Peduli Kemarau PDK KOSGORO 1957 Palembang Salurkan Air Bersih Di Talang Petai Kelurahan Plaju Darat

SOP Penjaminan Jamkrida dan Askrida Disorot dalam Perkara Piutang PT KMM kepada Semen Baturaja

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In