• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Tertibkan Lalulintas Truk dan Tronton Melanggar Jam Operasional

Reporter YN
3 Mei 2023
Instruksi Gubernur, Tertibkan Lalulintas Truk
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang diluar jalan operasional.

Dimana berdassrkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor : 36 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hannya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi disejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang..

Kadishub Sumsel Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan Fansyuri, Rabu (3/5/2023) mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hannya bisa beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang.

“Kenyataan dilapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu kita cek di lapanga, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.

Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang tekah ditentukan.

“Harapan kita, mereka dapat disiplin dan patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” tandasnya.

Sementara itu sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah di rapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo. Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5/2023) di Palembang.

Tags: Instruksi GubernurMelanggar Jam OperasionalTertibkan Lalulintas Truk
ADVERTISEMENT
Previous Post

Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah

Next Post

Ini Khasiat Teh Gaharu Produk UMKM Warga Gajah Mati Muba

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In