• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Tertibkan Lalulintas Truk dan Tronton Melanggar Jam Operasional

Reporter YN
3 Mei 2023
Instruksi Gubernur, Tertibkan Lalulintas Truk
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang diluar jalan operasional.

Dimana berdassrkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor : 36 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hannya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan sosialisasi disejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang..

Kadishub Sumsel Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan Fansyuri, Rabu (3/5/2023) mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hannya bisa beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang.

“Kenyataan dilapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu kita cek di lapanga, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.

Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,” terangnya.

Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang tekah ditentukan.

“Harapan kita, mereka dapat disiplin dan patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,” tandasnya.

Sementara itu sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

“Tadi sudah di rapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo. Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5/2023) di Palembang.

Tags: Instruksi GubernurMelanggar Jam OperasionalTertibkan Lalulintas Truk
ADVERTISEMENT
Previous Post

Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah

Next Post

Ini Khasiat Teh Gaharu Produk UMKM Warga Gajah Mati Muba

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In