• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2023
tindak pidana perbankan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AW (35) dan VM (34) dugaan tindak pidana perbankan.

Hal tersebut dijelaskan Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum’at (24/2/2023).

Yudha menjelaskan, kronologis kejadiannya dimana AW dan VM ini bekerjasama dengan modus setiap ada nasabah yang datang ke BRI tetap dilayani dengan baik, mereka mengarahkan membuka tabungan kemudian uangnya disetorkan namun atmnya tidak diserahkan dengan alasan akan ada program undian.

“Pada kesempatan itulah kedua pelaku ini menguras uang nasabah,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, ada modus lain yang dilakukan kedua pelaku yakni dimana dilakukan oleh VN jadi PN ini berdiri di depan BRI mencegah nasabah yang akan membuka tabungan atau yang akan menabung, jadi dengan alasan akan membantu menyetorkan tapi faktanya uang tidak disetorkan.

“Uang yang disetorkan itu ditulis manual menggunakan pena, kemudian bukti storenya juga diserahkan kepada korban dengan tulisan tangan dengan alasan terjadi error terjadi kerusakan atau error pada sistem,” bener Yudha.

Kemudian, lanjut Yudha, dari kejahatan dilakukan oleh para pelaku, kerugian yang dialami oleh nasabah ini yakni 10 juta sampai 480 juta Rupiah. Nasabah yang mengalami kerugian korbannya kurang lebih sekitar 70 orang dengan kerugian lebih kurang 5 milyar Rupiah

“Kami sangkakan yaitu pasal 49 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Kedua pelaku terkena ancaman minimal 5 tahun penjara, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 10 miliar dan denda maksimal 200 miliar,” pungkasnya. 

Tags: program undiantindak pidana perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

32.783 KK di Sumsel Sudah Mendapatkan SK Perhutanan Sosial

Next Post

Memasuki 5 Tahun Kepemimpinan Gubernur Sumsel Herman Deru Sudah Banyak Capaian Prestasi Kerja Yang Diraih

Editor Sumsel

Info Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati

PN Jakarta Pusat Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati

6 Desember 2020

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In