• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan

Reporter Editor Sumsel
21 Februari 2023
PT KAI, gugatan perkara aset tanah
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com – Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, terletak di Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan PT KAI (Persero) Divisi Regional III Palembang memenangkan Perkara Perdata terhadap 18 orang Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan Pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lahat yang memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.

“Para Penggugat menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih dan menganggap perbuatan tergugat (PT KAI) yang melawan hak dan langsung melakukan penggusuran tanah tanpa izin yang jelas menguasai sebidang tanah milik para penggugat sepanjang kurang lebih 900m dan lebar 60 m di wilayah Emplasemen Stasiun Sukacinta. Namun para penggugat tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya,” ujarnya.

Aida menuturkan, PT KAI (Persero) Divre III Palembang tentu nya tidak serta merta melakukan penggusuran sebagaimana dimaksud para pihak penggugat, Pihak PT KAI (Persero) Divre III Palembang telah melakukan proses penertiban sesuai dengan prosedur tahapan sehingga masyarakat yang menempati tanah di atas tanah milik PT KAI telah diberikan uang kompensasi biaya bongkar dan secara sukarela meninggalkan lokasi yang ditempati.

PT KAI (Persero) Divre III Palembang telah menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero) yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum, yang mana PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, & HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019, yang dalam proses persidangan PT KAI (Persero) menggunakan alat bukti yang salah satu nya adalah Grondkaart, diharapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan.

Selain itu sesuai Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa; “Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan,”

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 24 Ayat (1) PP 24/1997 dinyatakan bahwa; “Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa antara lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan konversi UUPA,”

Adanya Grondkaart didukung juga dengan surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero).

“Keberhasilan PT KAI (Persero) dalam perkara ini dengan dikabulkan nya seluruh tuntutan (PT KAI) oleh pengadilan dan menyatakan tidak sah kepemilikan aset tanah dari 18 warga di sekitar lokasi objek perkara tersebut,” lanjut Aida.

“Dengan menangnya PT KAI (Persero) dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.” tutup Aida.

Tags: Aset Tanah PT KAIEmplasemen Stasiun Suka Cinta
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Buka Rat PUSKOP Kartika Sriwijaya Tutup Buku Tahun 2022

Next Post

Ketua YJI Cabang Utama Sumsel Fauziah Mawardi Yahya Lantik KJSR SMAN 17 Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In