• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Anggota DPR RI Yulian Gunhar : Ilegal Mining Diduga Banyak Dibekingi Oknum Aparat, Makanya Jalan Terus

Reporter Editor Sumsel
9 Desember 2022
kegiatan pertambangan batubara
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Kamis (8/12/2022). Hadir Anggota DPR RI Komisi VII Yulian Gunhar SH MH, dan dihadiri Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI Lama Saria.

Yulian Gunhar mengatakan, bimtek Pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI bersama Komisi VII DPR RI.

“Batubara di Sumsel ini marak Illegal mining atau penambang ilegal yang sudah terjadi di beberapa titik di wilayah Sumsel contohnya di kabupaten Lahat. Itu sudah membentuk panja ilegal mining DPRD lahat itu dan sudah berkonsultasi ke panja illegal mining di DPR RRI. Kalau tidak salah ada 58 perusahaan yang mereka sampaikan tercatat dianggap melakukan penambangan secara ilegal,” ujarnya.

“Bahkan bukan hanya kurang persyaratan tetapi ada perusahaan yang memang memenuhi persyaratan untuk melakukan penambangan tapi tidak menjalankan ketentuan peraturan terkait CSR. Dan ini menjadi PR penting bagi kami anggota DPR RI komisi VII,” tambah dia.

Lebih lanjut Yulian menuturkan, kalau bicara langkah ke depan sebetulnya seluruh stakeholder ini baik kementerian ESDM DPR juga penambang tertib saja ikuti aturan tidak ada masalah. “Kalau kita patuh dengan aturan sudah selesai. Tapi karena ini peluangnya ada pengawasannya juga kurang ditambah lagi di backup oleh oknum oknum,” ucapnya.

“Bagi tambang ilegal ya harus ditindak. Yang menindak aparatnya mana berani orang dirjen Minerba turun ke bawah mau nyegel. Tapi kalau aparat oknum aparat di belakang itu maka jalan terus. Banyak dikuasai keterlibatan aparat. Kalau urusan remang-remang pasti oknum aparat terlibat pasti. Orang dia memiliki kewenangan untuk menahan orang, memeriksa orang. Kita DPR tidak punya kewenangan, Pemprov tidak punya kewenangan, dari Kementerian ESDM tidak ada semua kewenangan. Itu melekat pada aparat Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah menuturkan, DPRD Kabupaten Lahat itu ada seperti pansus menemukan ada beberapa kegiatan penambangan ilegal. Kemudian mereka ke DPRD provinsi selanjutnya mereka membawa ke DPR RI komisi VII.

” Tadi saya sudah tanya ke Pak Yulian Gunnar tindak lanjutnya akan ada seperti pertemuan antara kementerian ESDM dan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten untuk menyikapi apakah benar yang disampaikan oleh DPRD kabupaten Lahat tersebut. Karena kita belum pastikan yang disampaikan ilegal itu seperti apa. Karena kalau yang hadir hari ini ini semuanya pemilik tanbang yang resmi dan tidak bisa dicap sebagai ilegal. Tuduhan-tuduhan ini harus dikonfirmasi dulu di lapangan seperti apa,” tuturnya.

Dia menjelaskan, ilegal mining ini yang menjadi PR bersama karena memang kewenangannya sekarang ada di pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat harus memiliki program-program penyelesaian dari kegiatan illegal mining ini.

“Kita di daerah ini menunggu tapi kita akan support karena pasti negara dan daerah dirugikan dengan kegiatan illegal mining ini. Pertama mereka tidak membayar royalti, sedangkan royalti adalah bagian yang akan dibagi hasilkan dari dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) ke daerah,” ucapnya.

Kemudian sambung Hendriansyah, ilegal mining ini soal lingkungan mereka tidak melakukan perbaikan lingkungan seperti yang memiliki izin. Misalnya lobang-lobang dibiarkan. Kemudian pengangkutannya juga seperti itu perusahaannya kendaraan yang merusak jalan karena tonase berlebihan dan sebagainya. “Ini akan ada tindakanlah dari pemerintah, kita tunggu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

“Untuk aparat terlibat dalam illegal mining itu bukan wewenang kami. Karena kami ingin kegiatan illegal ini dapat diselesaikan di Sumsel,” tambahnya.

Dia menjelaskan, di Undang-Undang 3 tahun 2020 kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batubara itu pindah ke pusat semua, dari mulai batubara logam, batuan, galian c.

Kemudian di Perpres 55 sebagian diberikan sebagian diberikan ke pemerintah daerah yaitu mineral non logam l, mineral non logam jenis tertentu dan batuan atau galian c yang lebih dikenal. Untuk logam misalnya emas besi dan batubara itu tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat perizinan perawatan dan lainnya.

“Kemarin itu kita minta agar pemerintah daerah diberi porsi ikut juga dalam kegiatan mineral dan batubara walaupun undang-undangnya mengatur seperti itu. Tapi Perpres hanya mengakomodasi bagian saja. Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak misalnya ada pelanggaran di sektor batubara maka Pemerintah daerah hanya meneruskan saja ke pemerintah pusat, dan pemerintah pusat akan menindak lanjut. Tetapi gubernur dan pemerintah daerah tidak bisa memberikan tindakan karena bukan kewenangannya,” tegasnya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI Lama Saria menuturkan, bimtek ini menjelaskan tentang adanya Undang-Undang 3 tahun 2020 dan turunannya PP 96 tahun 2021.

“Di Sumsel ada sekitar 146 pemegang izin usaha pertambangan, dan telah melaksanakan kegiatan dengan baik dan tingkat produksinya sudah mencapai 73 persen.

“Kewenangan kami melakukan pengawasan terhadap IUP kegiatan pertambangan yang berizin. Terhadap yang ilegal itu sudah kami laporkan kepada yang berwenang baik kepada Polres tempat ataupun Polda setempat. Artinya kami berharap itu bisa ditindak lanjut untuk dilakukan penertiban ataupun penindakan terhadap penambang-penambang ilegal,” katanya.

Ketua pelaksana, S. Sri Raharjo menambahkan, dia bersyukur kegiatan ini berjalan lancar. Pesertanya pemegang izin usaha pertambangan di Sumsel.

“Semoga pemegang izin bisa memahami aturan yang berlaku dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Tags: Ilegal Miningizin usaha pertambanganPengusahaan Batubara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tes Wawancara Badan Ad Hoc PPK Dilaksanakan 14-16 Desember, Hendri Alma Wijaya Berharap Yang Terpilih Memiliki Integritas dan Bebas Dari Kepentingan Politik

Next Post

Gubernur Sumsel : Kinerja Penyuluh Pertanian Harus Ditingkatkan Untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian

Editor Sumsel

Info Terkait

Tambang Ilegal di Muara Enim

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

21 Oktober 2024
Akademisi Fakultas Hukum Unpad

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

18 Oktober 2024

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In