• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KPPU Jatuhkan Denda Rp 2 Miliar ke PT Hok Tong Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

Reporter Editor Sumsel
8 November 2022
transaksi akuisisi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas tiga perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.11/KPPU-M/2022 adalah Yudi Hidayat, S.E., M.Si., dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha, S.H., LL.M. Ph.D. dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam oleh PT Hok Tong, hari ini 8 November di Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan. Pengambilalihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99% saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal
20 April 2018.

“Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor. Untuk diketahui, PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara, sambung dia, berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, baru disampaikan oleh Terlapor pada tanggal 2 Agustus 2021. Hal ini membuktikan pemberitahuan yang dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan saham.

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandasnya.

Tags: produksi produk karetprodusen crumb rubbertransaksi akuisisi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Sekda Pimpin Rapat Persiapan Bupati Cup Tahun 2022

Next Post

Pj Bupati Muba Ikut Meriahkan Kejuaraan Badminton Executive dan Reguler

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

OPINI: Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba “Tuan Rumah” di Tanah Sendiri

Kisah Pilu Warga RW 05 Sungai Buah:Puluhan Tahun Bermukim, Terancam Diusir Paksa Dari Klaim Sepihak

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In