• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Penyidik Kurang Bukti, Mularis Dibebaskan dari Tahanan Polda

Reporter Editor Sumsel
17 Oktober 2022
mularis dibebaskan dari tahanan polda
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mantan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Mularis Djahri dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel sebab penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Mularis tiba dirumahnya pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, Mularis Djahri mantan Cawako Palembang ini ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedatangan Mularis dikediamannya disambut tetangga dan kerabatnya yang memenuhi halaman rumahnya. Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga.

Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata.

“Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya,”ujar Mularis.

Lebih lanjut Mularis menceritakan perihal dia mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi.

“Kemudian saya langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari,” katanya.

Mularis menjelaskan, bunyi suratnya habis penahanannya 120 hari dan bebas demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani.

“Nanti kita lihat kedepan. Sekali lagi selama saya empat bulan ditahan atau 120 hari saya tahu hampir setiap malam di sini diadakan pengajian dan pembacaan Yasin memohon doa. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” katanya.

Amirullah Nawawi Ketua RT 5 yang selama ini mengkoordinir pembagian antrean sembako di Lorong Bukit Permata mempersilahkan warga yang hadir untuk sholat maghrib dan berisirahat di rumah masing-masing. “Besok jam 9 pembagian sembako seperti biasa,” tandasnya.

Tags: DPD Partai Hanura Sumselpembagian antrean sembakopenyidik kekurangan bukti
ADVERTISEMENT
Previous Post

Empat Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Pulau Rimau Ditangkap

Next Post

Partai Gelora Memenuhi Syarat Saat Diverifikasi Faktual KPU Provinsi Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pengurus PORDIBYA Sumsel 2026-2030 Dilantik, Target Prestasi Nasional dan Internasional Dicanangkan

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Imigrasi Gelar Uji Coba Drone ITB di Batujajar

Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Menunggu Usia Tua,Sudahkah Anda Waspada?

Sambut HUT RI ke-81, Dandim Cup I Kodim 0418/Palembang Diikuti Ratusan Kicau Mania

PTBA Kertapati Port Perkuat Pendampingan Kesehatan Ibu dan Anak di Wilayah Ring 1

Musim Kemarau Tiba, PT BPP Kelola Cadangan Air untuk Tekan Risiko Karhutla

BAZNAS dan LPAI Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Lindungi Anak Rentan di Indonesia

Ribuan Masker Dibagikan Untuk Pengendara Di Dua Titik Berbeda, Berikut Yang Disampaikan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In