• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2022
surat pernyataan dari dokter
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pertemuan Komisi IX DPR RI dalam rangka masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Sumsel berlangsung di Graha Bina Praja, Senin (12/10/2022).

Komisi IX yang hadir Irma Suryani Chaniago, Ansory, Nur Fadifah, Suir Syam, Kurniasih, Abidin, M Rizal, Ihsan Yunus dan Aliyah.

Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago mengatakan, kunjungan kerja di Provinsi Sumsel untuk mengetahui program apa saja yang sudah berjalan yang berkaitan dengan tupoksi Komisi IX.

“Yang kami soroti terkait terkait dengan vaksinasi. Ada vaksin-vaksin yang belum terlengkapi dan itu harus terlengkapi karena itu kebutuhan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Irma menerangkan, tadi ada beberapa masukan kepada BPJS kesehatan bahwa selain tarif rumah sakit dan lain sebagainya. Juga dibutuhkan ketegasan dari kementerian kesehatan dan BPJS kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh.

“Pasien yang belum sembuh itu tidak boleh dipulangkan karena itu melanggar undang-undang. Itu yang paling penting dari hasil kunjungan kerja hari ini dan semua yang sudah disampaikan oleh mitra kerja maupun dari Pemda itu harus ditindaklanjuti oleh mitra kerja kami,” katanya.

“Tupoksi rumah sakit merawat pasien. Yang menjadi kewajiban BPJS kesehatan adalah sebagai juru bayar,” ucap Irma.

Lebih lanjut Irma menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawalan terkait hal tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka komisi 9 sudah bersepakat pihaknya akan membuat panja agar memperdalam mitra-mitra kerja, agar mereka memiliki kerja sesuai tupoksinya. Kalau tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari komisi IX.

“Mitra kerja yang melanggar sanksi itu melalui anggaran. Maka anggaran itu akan banyak yang kita potong kalau tidak sesuai dengan tupoksinya. Ya anggaran itu kita tidak sesuai kita potong karena hanya itu yang bisa dilakukan oleh parlemen. Karena parlemen tidak punya alat ketok kecuali memotong anggaran,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Irma untuk tenaga kerja asing di Sumatera Selatan, soal retribusi yang seharusnya menjadi bagian dari pemerintah daerah Sumsel.

“Tenaga kerja asing untuk pengawasan itu dilakukan oleh pengawas tenagakerjaan. Komisi IX mengawasi mitra kerja bukan komisi IX langsung yang turun mengawasi ke bawah. Taapi kami sudah punya kaki-kaki yang namanya mitra kerja,” bebernya.

“Dan mitra kerja itu adalah Kementerian tenaga kerja, dan kemenaker ada pengawas tenaga kerjaan dan mereka yang harus kerja. Tadi kan saya sudah sampaikan bahwa pengawas ketenaga kerjaan dari Kementerian tenaga kerja jangan hengky-panki maksudnya jangan kong kalingkong dengan perusahaan. Harus dilaporkan secara benar itu yang tadi kami sampaikan,” tandasnya.

Anggota Komisi IX Suir Syam menambahkan, dibidang kesehatan itu sudah ada UU yang menyatakan kalau pasien belum sembuh tidak boleh dipulangkan. “Jika pihak rumah sakit memulangkan pasien yang belum sembuh, maka pasien atau keluarga pasien bisa meminta surat pernyataan dari dokter kalau dokter siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu setelah pasien pulang,” tandasnya.

Tags: surat pernyataan dari doktertenaga kerja asingtupoksi rumah sakit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muba Jadi Pilihan Studi Banding Pemkab Kapuas Hulu

Next Post

Gelar Wisuda ke-162, Unsri Gencarkan Program Masa Pendidikan Maksimal 5 Tahun Untuk S1

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In