• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Mulai 1 Oktober Tarif Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Naik, Ini Tarif Terbarunya

Reporter Editor Sumsel
30 September 2022
Tarif Penyeberangan Pelabuhan, Pelabuhan Tanjung Api-Api
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api Iwan Gunawan mengatakan, Kementrian Perhubungan melalui Direktur Transportasi SDP Bapak Junaidi telah melakukan rapat zoom pada Kamis tanggal 29 September 2022 diikuti oleh seluruh kepala Dinas Perhubungan yang ada pelabuhan baik antar provinsi maupun antar pulau dan UPTD se-Indonesia.

“Itu ada SK Menteri Perhubungan yang baru yang merevisi SK 172 belum berlaku dirubah yang tadinya rencana kenaikan 14,9 persen, sekarang direvisi dengan SK Menteri Perhubungan nomor 184 (Surat Menteri) kenaikan rata-rata 11 persen,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut Iwan Gunawan menjelaskan, tiket ini ada tiga komponen yakni komponen asuransi, komponen retribusi yang masuk Perda dan komponen tarif penyeberangan.

“Tarif penyeberangan itu yang disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan. Karena tarif itu yang merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita itu tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 itu belum naik. Tetapi terif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu include,” bebernya.

Iwan Gunawan menerangkan,tarif penumpang dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 51.200. Kemudian, tarif golongan I (sepda dayung) dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710, golongan II (sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 naik menjadi Rp 123.350, golongan III (sepeda motor lebih dari 500 CC) dari Rp 189.550 naik menjadi Rp 207.900.

Selanjutnya, untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000menjadi Rp 966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726.

Kemudian, golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710, kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.

Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820, kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.

Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp 2.596.673 menjadi Rp 2.854.373.

Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.

“Dari kawan-kawan Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) sebenarnya maunya lebih besar lagi kenaikannya. Tapi karena ini kebijakan dari Menteri Perhubungan dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena covid jadi rata-rata kenaikan 11 persen,” paparnya.

“Jadi instruksi Menteri Perhubungan melalui Direktur Transportasi SDP mulai berlaku besok 1 Oktober tarif tiket baru. Artinya malam ini pukul 00.00 ini mulai tarif tiket baru, ini kita sosialisasikan dan sudah kita cetak,” tambah Iwan Gunawan.

Untuk kendaraan yang menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api Api, Iwan Gunawan mengungkapkan, itu kebanyakan kendaraan roda empat golongan IV dan golongan V. Untuk golongan VII itu sangat jarang.

“Kita aparat di bawah melaksanakan kebijakan. Walaupun berat walaupun 11persen, tolong dipahami bahwa kawan-kawan operator pemilik kapal juga membutuhkan. Walaupun BBM-nya subsidi tapi kan solar juga kenaikan. Kawan kawan operator butuh pemasukan juga, tetapi kita tidak menaikkan semua komponen, karena asuransi tetap, dan retribusi juga tetap. Masih kita pertimbangkan itu takut masyarakat berat,” ucapnya.

“Masyarakat tolong ini diterima karena ini sudah kebijakan pusat dan kita dibawah melaksanakan, karena ini penyebrangan antara Provinsi. Kalau dalam provinsi atau dalam kabupaten itu kewenangan kabupaten kota dan kabupaten itu kewenangan kepala daerah baik bupati, walikota dan Gubernur,” tandasnya.

Iwan Gunawan menuturkan, Gubernur Sumsel juga akan membuat SK terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan ini. “Segera masih dalam proses,” tukasnya.

Tags: kendaraan roda empatPelabuhan Tanjung Api-ApiTarif Penyeberangan Pelabuhan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Owner Ibuk Loundry Palembang Resmi Tunjuk Kantor Hukum Apriani, SH & Rekan Untuk Menjadi Penasehat Hukumnya

Next Post

Pencegahan Penyakit Harus Dilakukan Sejak Dini

Editor Sumsel

Info Terkait

jenis asuransi mobil, kendaraan roda empat

Jangan Sampai Menyesal! Miliki Asuransi Mobil All Risk Sekarang dengan Biaya Terjangkau

3 Agustus 2022

Berita Terbaru

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In