Mulai 1 Oktober Tarif Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Naik, Ini Tarif Terbarunya

News, Sumsel
kendaraan roda empat , Pelabuhan Tanjung Api-Api , Tarif Penyeberangan Pelabuhan

Palembang, lamanqu.comKementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api Iwan Gunawan mengatakan, Kementrian Perhubungan melalui Direktur Transportasi SDP Bapak Junaidi telah melakukan rapat zoom pada Kamis tanggal 29 September 2022 diikuti oleh seluruh kepala Dinas Perhubungan yang ada pelabuhan baik antar provinsi maupun antar pulau dan UPTD se-Indonesia.

“Itu ada SK Menteri Perhubungan yang baru yang merevisi SK 172 belum berlaku dirubah yang tadinya rencana kenaikan 14,9 persen, sekarang direvisi dengan SK Menteri Perhubungan nomor 184 (Surat Menteri) kenaikan rata-rata 11 persen,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut Iwan Gunawan menjelaskan, tiket ini ada tiga komponen yakni komponen asuransi, komponen retribusi yang masuk Perda dan komponen tarif penyeberangan.

“Tarif penyeberangan itu yang disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan. Karena tarif itu yang merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita itu tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 itu belum naik. Tetapi terif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu include,” bebernya.

Iwan Gunawan menerangkan,tarif penumpang dari Rp 47.000 naik menjadi Rp 51.200. Kemudian, tarif golongan I (sepda dayung) dari Rp 60.910 menjadi Rp 66.710, golongan II (sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 naik menjadi Rp 123.350, golongan III (sepeda motor lebih dari 500 CC) dari Rp 189.550 naik menjadi Rp 207.900.

Selanjutnya, untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000menjadi Rp 966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726.

Kemudian, golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710, kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.

Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820, kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp 2.404.908.

Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp 2.596.673 menjadi Rp 2.854.373.

Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.

“Dari kawan-kawan Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) sebenarnya maunya lebih besar lagi kenaikannya. Tapi karena ini kebijakan dari Menteri Perhubungan dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena covid jadi rata-rata kenaikan 11 persen,” paparnya.

“Jadi instruksi Menteri Perhubungan melalui Direktur Transportasi SDP mulai berlaku besok 1 Oktober tarif tiket baru. Artinya malam ini pukul 00.00 ini mulai tarif tiket baru, ini kita sosialisasikan dan sudah kita cetak,” tambah Iwan Gunawan.

Untuk kendaraan yang menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api Api, Iwan Gunawan mengungkapkan, itu kebanyakan kendaraan roda empat golongan IV dan golongan V. Untuk golongan VII itu sangat jarang.

“Kita aparat di bawah melaksanakan kebijakan. Walaupun berat walaupun 11persen, tolong dipahami bahwa kawan-kawan operator pemilik kapal juga membutuhkan. Walaupun BBM-nya subsidi tapi kan solar juga kenaikan. Kawan kawan operator butuh pemasukan juga, tetapi kita tidak menaikkan semua komponen, karena asuransi tetap, dan retribusi juga tetap. Masih kita pertimbangkan itu takut masyarakat berat,” ucapnya.

“Masyarakat tolong ini diterima karena ini sudah kebijakan pusat dan kita dibawah melaksanakan, karena ini penyebrangan antara Provinsi. Kalau dalam provinsi atau dalam kabupaten itu kewenangan kabupaten kota dan kabupaten itu kewenangan kepala daerah baik bupati, walikota dan Gubernur,” tandasnya.

Iwan Gunawan menuturkan, Gubernur Sumsel juga akan membuat SK terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan ini. “Segera masih dalam proses,” tukasnya.