• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Azom Ramli Tegasakan: Desa Soak Batok Tidak Pernah Masuk Wilayah Kota Palembang

Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2022
kisruh tanah obyek, Program Redistribusi Agraria
Bagikan ke Whatsapp

Oganilir, lamanqu.com – Terkait kisruh tanah obyek Program Redistribusi Agraria yang diselenggarakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang yang oleh sekelompok masyarakat, antara lain, ahli waris Tanawi HS (alm)  berlokasi di Desa Soak Batok, Azom Ramli, Kepala Desa Soak Batok menyanggah seraya menjelaskan kalau Desa Soak Batok dari dulu tidak pernah menjadi bagian dari wilayah hukum Kota Palembang. Ramli menegaskan, Desa Soak Batok tidak pernah masuk wilayah adminstrasi Kota Palembang.

“Jujur, saya bingung atas dasar apa wilayah Desa Soak Batok dinyatakan bagian dari Kota Palembang. Setau saya, sebagai orang sejak  lahir tinggal di Desa Soak Batok, dari dulu Desa Soak Batok merupakan bagian dari Kabupaten Ogan Ilir, yang sebelum pemekaran, merupakan bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).” Selanjutnya, Ramli juga menjelaskan sebelum pemekaran Desa Soak Batok merupakan bagian dari Desa Bakung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Oleh karena itu, Ramli sangat heran, kalau tanah Desa Soak Batok menjadi obyek Program Redistribusi Agraria dari Kanta Kota Palembang. Jelas terjadi dislokasi Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan Kantah Kota Palembang. Apalagi, antara Kelurahan Keramasan yang menjadi obyek Program Redistribusi Agraria dengan Desa Soak Batok, ternyata faktanya antara Desa Keramasan dengan Desa Soak Batok masih dikelangi Desa Karya Jaya. “Jadi tanah obyek Program Redistribusi Agraria itu melangakahi wilayah satu desa, yaitu Desa Karya Jaya.”

Penjelasan Ramli tersebut selaras dengan Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan  Nasional No.95/Prig/19/2009 tanggal 7 Desember 2009, yang tegas telah menunjuk tanah obyek Program Redistribusi Agraria untuk Kota Palembang Tahun 2010 adalah tanah yang berlokasi di Desa Keramasan Kecamatan Kertapati.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum sama sekali ketika Kantah Kota Palembang menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk tanah di Desa Soak Batok yang jelas masuk wilayah administrasi Kabupaten Ogan Ilir. “Setau saya, yang berwenang menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah Desa Soak Batok adalah Kantah Kabupaten Ogan Ilir (OI).” papar Azom Ramli, Kades Soak Batok.

Tags: Desa Soak Batokkisruh tanah obyekProgram Redistribusi Agraria
ADVERTISEMENT
Previous Post

Semakin Atraktif dan Aman, Kemasan AHM OIL Hadir dengan Kemasan Baru

Next Post

Dukung Program Pemerintah, ACT dan PLN Lembayung Salurkan 300 Akta Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

Editor Sumsel

Info Terkait

Gudang BBM Ilegal di Desa Soak Batok

Polres Ogan Ilir Dipimpin Kasat Reskrim Datangi Lokasi Yang Diduga Gudang BBM Ilegal di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya

20 Desember 2022

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In