• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eksepsi Terdakwa A.S Mardoni Dikabulkan Hakim, Pelapor Kecewa

Reporter Editor Sumsel
27 Mei 2022
perkara pemalsuan surat
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Ahmad Senen Mardoni (59) ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (27/5/2022).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa. Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Joni Effendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai menghaturkan ucapam terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terhadap terdakwa karena telah mengambil keputusan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Namun atas putusan sela tersebut, Subroto selaku pihak pelapor mengaku kurang puas atas hasil dipersidangan. Dirinya menilai majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut.

“Ya kita kurang puas dengan hasil dipersidangan hari ini, karena majelis hakim tidak profesional dalam mempertimbangkan,” ujarnya.

Masih kata Subroto, dirinya selaku pelapor akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya nanti kita akan berkoordinasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis perkara bermula pada tahun 1998 pada saat terdakwa menjadi petugas ukur Kantor Pertanahan Palembang mendapat perintah dari atasan mengukur ulang tanah milik Elly Hanafiah dan pelapor. Namun dalam pelaksanaan pengukuran tersebut terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat yang dianggap merugikan pelapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Tags: majelis hakim kurang profesionalmempertimbangkan pokok perkaraperkara pemalsuan surat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Febrita Lustia Herman Deru Berharap Keberadaan EECM Bermanfaat Bagi Anggota dan Ummat

Next Post

Keluh Kesah Tim-9 Bersama Warga Masyarakat Pemilik Lahan Kaplingan Atas Tindakan PT.BSP dan PT.BA

Editor Sumsel

Info Terkait

, perkara pemalsuan surattransaksi jual beli rumah

Surat Kuasa Palsu, Fintang Gandi di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Jalur Naga atau Dragon Vein

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In