• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
25 Mei 2022
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dituntut 20 tahun penjara atas dua kasus dugaan korupsi, yakni perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal itu diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung RI dan Kejati Sumsel bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain pidana pokok, JPU juga mewajibkan terdakwa Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 juta USD untuk pekara PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun apabila tidak dibayar maka aset milik terdakwa akan disita untuk negara, jika nilai aset itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 10 tahun penjara,” terang JPU.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Alex Noerdin melaui tim penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Diketahui, Politisi Partai Golkar tersebut dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Perkara Pembangunan Masjid Sriwijayaperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinsos Palembang Imbau Masyarakat Tidak Memberi Uang Dengan Pengemis dan Anjal

Next Post

Herman Deru Resmikan CPNS dan PPPK Formasi Guru Terbanyak ke 6 se Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

15 Juni 2022

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In