• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Dua Perkara Korupsi, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
26 Mei 2022
perkara pembangunan masjid sriwijaya, perkara pembelian gas bumi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dituntut 20 tahun penjara atas dua kasus dugaan korupsi, yakni perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal itu diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung RI dan Kejati Sumsel bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.

Selain pidana pokok, JPU juga mewajibkan terdakwa Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 juta USD untuk pekara PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun apabila tidak dibayar maka aset milik terdakwa akan disita untuk negara, jika nilai aset itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 10 tahun penjara,” terang JPU.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Alex Noerdin melaui tim penasehat hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Diketahui, Politisi Partai Golkar tersebut dijerat pasal berlapis oleh JPU, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Perkara Pembangunan Masjid Sriwijayaperkara pembelian gas bumi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinsos Palembang Imbau Masyarakat Tidak Memberi Uang Dengan Pengemis dan Anjal

Next Post

Herman Deru Resmikan CPNS dan PPPK Formasi Guru Terbanyak ke 6 se Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

perkara dugaan korupsi, perkara pembelian gas bumi

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

16 Juni 2022

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In