• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Persidangan Perkara Dugaan Gratifikasi Program PTSL, Joke Marita dan Ahmad Zaili Berikan Penjelasan Pembelian Tanah

Reporter Editor Sumsel
20 Mei 2022
Dugaan Gratifikasi Program PTSL
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Persidangan perkara dugaan gratifikasi program Presiden pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL secara gratis di Badan Pertanahan Nasional atau BPN kota Palembang tahun 2019, digelar dengan keterangan terdakwa, pada Jumat (20/05/22) sekitar pukul 13.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Aldi Rijasa SH MH dkk. Kuasa hukum para terdakwa juga hadir langsung dipersidangan.

Terdakwa Joke Marita wakil ketua bidang yuridis dan terdakwa Ahmad Zaili ketua ajudifiksi dan tim 2, sendiri dihadirkan langsung di persidangan.

Saksi sekaligus terdakwa Joke Marita dari BPN kota Palembang, mengatakan ia membeli tanah dari Syukur kemudian ke Asnaipar, sekitar tanggal 7, dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektar, biasanya pemberian, Asnaipar menjual jual tanah seluas 5000 meter atau 2,5 hektar seharga Rp 20 juta, katanya jual tanah mewah. Tanahnya berupa rawa.

“Bagaimana itu tanah seluas 200 hektar dikuasai satu orang? Apakah betul tanah 200 hekter tanah satu orang, jangan-jangan tanah orang lain? Apakah saudara langsung percaya? Berarti saudara tidak memeriksanya?” cecar Mangapul.

“Saya baca di BAP ada dugaan penyalah gunaan, maaf yang mulia saya lupa,” ujar saksi.

Sahlan Effendi SH MH giliran memeriksa saksi Joke, saudara saksi itu ketua 2 dibidang PTSL BPN Palembang, ada 12 kecamatan di wilayah Seberang Ulu, salah satunya Kecamatan Kertapati, anggaran PTSL salah satunya penyuluhan.

“Ada program pasti ada mata anggarannya? ” tanya sahlan. “Maaf saya lupa yang mulia” timpal terdakwa Joke.

“Tidak ada satu orang menguasai ratusan hektar di kota. Program pemerintah PTSL itu untuk percepatan sertifikasi tanah di Indonesia. BPN Kota Palembang ditunjuk sebagai pelaksana dan ditunjuk tim, untuk melayani masyarakat.

Ahmad Zaili saksi sekaligus terdakwa juga ikut prohram PTSL, dengan tanah seluas 10.000 meter atau 1 hektar, dasarnya akte pengoperan hak.

Jaksa penuntut umum Aldi Rijasa didampingi Hendy Tanjung SH MH giliran memeriksa terdakwa Joke.

Saksi Joke menegaskan kembali ia membeli tanah dengan Asnaipar, dengan bukti kwitansi pembelian dan menyerahkan uang pula.

Berikutnya keterangan saksi sekaligus terdakwa Ahmad Zaili, mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni, kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipar,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

“Saya beli 1 hektar seharga Rp 40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar Ahmad Zairil.

“Program PTSL di kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp 2,8 Miliar untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang dilapangan saya tanya ke buk Joke dan Mahyudin,” timpalnya.

“Itulah kerugian diatas negara, ngukur tanah di atas kuda, bagaimana kalau rawa dalam itu. Karena tidak dilaksanakan program tanah ini,” sergah Mangapul.

Ditegaskan Ahmad Zaili bahwa sebanyak 27 orang BPN Kota Palembang, semuanya panitia program PTSL semua beli murah yang mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya.

Tags: Dugaan Gratifikasi Program PTSLprogram percepatan sertifikasi tanahProgram PTSL di kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratu Dewa Ajak Bangkit Dari Krisis Ekonomi Di Harkitnas 2022

Next Post

Kelestarian Alam dan Budaya Lokal Dalam Kejuaraan Downhill

Editor Sumsel

Info Terkait

pelabuhan tanjung carat, program sertifikasi tanah

Herman Deru Pesan ke Kakanwil BPN Sumsel Baru Fokus ke Tanjung Carat 

2 Februari 2022

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In