Palembang, lamanqu.com – Persidangan perkara dugaan gratifikasi program Presiden pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL secara gratis di Badan Pertanahan Nasional atau BPN kota Palembang tahun 2019, digelar dengan keterangan terdakwa, pada Jumat (20/05/22) sekitar pukul 13.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin jalannya persidangan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Aldi Rijasa SH MH dkk. Kuasa hukum para terdakwa juga hadir langsung dipersidangan.
Terdakwa Joke Marita wakil ketua bidang yuridis dan terdakwa Ahmad Zaili ketua ajudifiksi dan tim 2, sendiri dihadirkan langsung di persidangan.
Saksi sekaligus terdakwa Joke Marita dari BPN kota Palembang, mengatakan ia membeli tanah dari Syukur kemudian ke Asnaipar, sekitar tanggal 7, dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektar, biasanya pemberian, Asnaipar menjual jual tanah seluas 5000 meter atau 2,5 hektar seharga Rp 20 juta, katanya jual tanah mewah. Tanahnya berupa rawa.
“Bagaimana itu tanah seluas 200 hektar dikuasai satu orang? Apakah betul tanah 200 hekter tanah satu orang, jangan-jangan tanah orang lain? Apakah saudara langsung percaya? Berarti saudara tidak memeriksanya?” cecar Mangapul.
“Saya baca di BAP ada dugaan penyalah gunaan, maaf yang mulia saya lupa,” ujar saksi.
Sahlan Effendi SH MH giliran memeriksa saksi Joke, saudara saksi itu ketua 2 dibidang PTSL BPN Palembang, ada 12 kecamatan di wilayah Seberang Ulu, salah satunya Kecamatan Kertapati, anggaran PTSL salah satunya penyuluhan.
“Ada program pasti ada mata anggarannya? ” tanya sahlan. “Maaf saya lupa yang mulia” timpal terdakwa Joke.
“Tidak ada satu orang menguasai ratusan hektar di kota. Program pemerintah PTSL itu untuk percepatan sertifikasi tanah di Indonesia. BPN Kota Palembang ditunjuk sebagai pelaksana dan ditunjuk tim, untuk melayani masyarakat.
Ahmad Zaili saksi sekaligus terdakwa juga ikut prohram PTSL, dengan tanah seluas 10.000 meter atau 1 hektar, dasarnya akte pengoperan hak.
Jaksa penuntut umum Aldi Rijasa didampingi Hendy Tanjung SH MH giliran memeriksa terdakwa Joke.
Saksi Joke menegaskan kembali ia membeli tanah dengan Asnaipar, dengan bukti kwitansi pembelian dan menyerahkan uang pula.
Berikutnya keterangan saksi sekaligus terdakwa Ahmad Zaili, mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni, kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipar,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
“Saya beli 1 hektar seharga Rp 40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar Ahmad Zairil.
“Program PTSL di kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp 2,8 Miliar untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang dilapangan saya tanya ke buk Joke dan Mahyudin,” timpalnya.
“Itulah kerugian diatas negara, ngukur tanah di atas kuda, bagaimana kalau rawa dalam itu. Karena tidak dilaksanakan program tanah ini,” sergah Mangapul.
Ditegaskan Ahmad Zaili bahwa sebanyak 27 orang BPN Kota Palembang, semuanya panitia program PTSL semua beli murah yang mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya.





