• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Akhmad Najib CS Divonis Penjara 4 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan

Reporter Editor Sumsel
19 Mei 2022
tindak pidana korupsi, kasus korupsi pembangunan masjid
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD Sumsel) kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (19/5/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
Suasana Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya | @RZ

Namun dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat terdakwa, yakni terdakwa Akhmad Najib dan Agustinus Antoni dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, terdakwa Loka Sangganegara dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,”tegas Yoserizal saat bacakan putusan empat terdakwa secara bergantian.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, keempat terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing dengan kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

Tags: kasus korupsi pembangunan masjidTindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deteksi PTM, UTP Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

Astra Motor Sumsel Ingatkan Keselamatan Berkendara

Editor Sumsel

Info Terkait

Kolam Retensi Simpang Bandara

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

2 Oktober 2025
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Dengan Tersangka YE

21 Mei 2025
Tim Penyidik Kejati Sumsel

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde

14 April 2025
Korupsi Pengelolaan Biaya

Mantan Wawako Palembang FA dan DS Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Tipikor Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada PMI Palembang

8 April 2025
Mafia Tanah

Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Apresiasi Langkah Tegas Ungkap Mafia Tanah

20 Februari 2025
Dugaan Mafia Tanah

Kantor PT SMB Digeledah, Kejari Muba Dalami Dugaan Mafia Tanah

19 Februari 2025

Berita Terbaru

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In