FRN Kabid Dinas Pertanian Oku Selatan Diduga Tersangka Selewengkan Dana Bantuan

News, Sumsel
Dana Bantuan , FRN , kejari oku selatan , Petanian Ou Selatan , Selewengkan Dana
Foto Kantor Distan Kab Oku Selatan

Muaradua, LamanQu id— Kejari Oku Selatan dalam perkara penyidikan penyimpangan bantuan dana pembangunan rumah mesin pengering kopi dan jagung (Dryer) telah melakukan penyelidikan dan didapat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hal tersebut terungkap Dalam jumlah pers hari ini kamis 31 maret 2022 di kantor kejaksaan negeri Oku Selatan dijelaskan kajari Kusri SH kepada awak media.

kejaksaan tinggi negeri Oku Selatan (Kejari) menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan Dana bantuan pembangunan rumah mesin pengering kopi dan jagung (Dryer) di Oku Selatan

setelah dilakukan penyidikan pada bulan September tanggal 16 maret 2022 kami tetapkan tersangka berinisial FRN selaku kepala bidang (Kabid) Tanaman dan Pangan di Dinas Pertanian Kabupaten Oku Selatan, yang mana kasus ini bermula pada tahun 2018 adanya bantuan untuk 6 (enam) kelompok tani di Oku Selatan menerima bantuan tersebut dari Provinsi Sumatera Selatan

kata Kajari Kusri dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut secara swakelola yang dikerjakan oleh kelompok tani

“namun didapati ketika dana tersebut cair masuk ke rekening masing-masing kelompok tani, lantas dana tersebut diminta oleh saudara FRN lalu dikerjakan sendiri tanpa diikat dengan kontrak kerja dan adanya item yang tidak dipasang atau dikerjakan oleh tersangka,” kata kusri

Atas penyimpangan tersebut lanjut Kusri, “Saudara FRN kita sangkakan dengan Pasal 2 dan 3 tentang undang-undang korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan, saat ini tersangka belum kami tahan mengingat saudara FRN sebagian pegawai negeri sipil dan tersangka proaktif tidak melarikan diri, “terang nya.

Kejari pun menyampaikan atas kasus tersebut, jumlah kerugian negara sebesar Rp 200, 000, 000,-.

Saat ditanya awak media apakah adanya kemungkinan tersangka lain dan bukti bukti baru Kajari mengatakan, bahwa siapapun menerima aliran dana, bahwa pihak nya tidak pandangh bulu.

“Iya, siapapun menerima aliran dana dan terlibat nantinya kita sikat dan tidak menuntut kemungkinan hasil dari BPKP bisa bertambah kerugian negara nya kita tunggu nanti ,”ucapnya

“dalam kasus ini kami terus mendalami adanya keterangan baru dan tersangka baru,kita akan telusuri aliran dana tersebut kemana saja,”tutup kejari Oku Selatan Kusri SH.

berikut bantuan pembangunan gedung vertikal Driyer untuk masing-masing kelompok tani ,Kelompok tani sejahtera Desa pelangki kecamatan Muaradua nilai bantuan sebesar Rp 249.000.000; Kelompok tani Karya remaja kecamatan Buay Sandang Aji nilai sebesar bantuan Rp 249.000.000;
Kelompok tani Karya tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam Nilai bantuan sebesar Rp 365.000.000;
Kelompok tani Tunas Muda Desa Tanjung kari Kecamatan Pulau Beringin nilai kontrak Rp 365.000.000;
Kelompok tani Lubuk bahu Desa pecah pinggan nilai bantuan sebesar Rp 365.000.000;

Dengan total bantuan pembangunan gedung vertikal Driyer untuk 6 (enam) kelompok tani sebesar Rp 1.958.000.000 b (satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah),(tisna)