• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aktivis Sumsel Budget Center Melakukan Aksi Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Reporter Editor Sumsel
18 Maret 2022
dugaan korupsi dana desa, dugaan adanya penyalahgunaan anggaran
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Aktivis Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi di kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. aksi yang dilakukan aktivis pengawasan anggaran pemerintah dipicu oleh adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Jumat (18/3/22).

Dalam orasi nya A.H.Alamsyah mengatakan, “Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) sebagai salah satu lembaga yang konsen di pengawasan Dana Desa (DD) di Provinsi Sumatera Selatan, dan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan adanya penyalahgunaan dan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018 ,2019, 2020,”

Dugaan yang dimaksud terjadi di 4 (empat) desa yakni; Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.

Masih dalam Orasi nya A. H. Almamsyah mengatakan, “Diduga dimana adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dengan program-program yang dilaksanakan di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tading. Maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan indikasi dugaan antara lain;

Pertama, bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 yaitu terjadi dalam pelaksanaan pembangunan program fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, pengadaa jamban, pembangunan gedung usaha desa (Bumdesa), gedung PAUD dan masih banyak lagi.

Pihak nya juga mendapati bahwa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan insentif guru ngaji, anggaran kegiatan olahraga dan seni budaya, program kesehatan posyandu dan makanan tambahan bagi Ibu hamil, balita, dan Ibu menyusui serta insentif guru agama, alat alat persedekahan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut nya, dugaan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dan penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) di 4 Desa tersebut mencapai lebih dari Rp. 8.479.000.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).

Masih menurut A.H.Alamsyah dari laporan masyarakat tersebut disebutnya, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Desa terjadi di Desa Babatan antara lain , yaitu dugaan kerugian pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa Toko Pertanian Tahun Anggaran 2017 dan Tahun 2018.

Termasuk juga dugaan pembangunan jalan akses lahan, pembangunan drainase, pengadaan jamban, bantuan insentif guru Tahun Anggaran 2019.

“Dan juga dugaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton, pengadaan Jamban, Bantuan langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020 dan dugaan kerugian uang negara total sebesar Rp. 3.754.000.000,00,” sambungnya.

A.H.Alamsyah juga menyebutkan dalam orasinya itu bahwa, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sukarami dianatara nya, dugaan pengadaan alat aat persedekahan Tahun Anggaran 2017, Dugaan pembangunan jalan setapak, pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa Toko Pertanian Tahun Anggaran 2018 dan juga dugaan kegiatan pembangunan gedung PAUD Tahun Anggaran 2019.

“Dugaan kerugian negara total sebesar Rp. 1.449.000.000 ,00,” sebutnya.

Kemudian disampaikannya juga dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rantau Alih antara lain :

  • Dugaan pengadaan alat alat persedekahan Tahun Anggaran 2017;
  • Dugaan pembangunan tembok penahan Dusun II;
  • Dugaan penyertaan modal Bumdesa Usaha Fotocopy dan ATK, pembangunan tempat usaha fotocopy dan ATK, pengadaan sarana peralatan olahraga pemuda Karang Taruna Tahun Anggaran 2018;
  • Dugaan kegiatan pengadaan jalan akses lahan dan jembatan Tahun Anggaran 2019 dan e) Dugaan pembangunan jembatan Beton Tahun Anggaran 2020.

“Dugaan kerugian negara total sebesar Rp. 1.553.000.000,00,” terangnya.

Begitu pun Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Karang Tanding antara lain disampaiakannya yakni,

  • Dugaan kegiatan pengerasan jalan, pengadaan jamban, pengadaan alat alat persedekahan Tahun Anggaran 2017;
  • Dugaan pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa toko pertanian, pembangunan jembatan roda 4 Tahun Anggaran 2018;
  • Dugaan kegiatan pembanunan jalan akses lahan, pengadaan jamban dan program tambahan untuk Ibu hamil, bayi, balita Tahun Anggaran 2019;
  • Dugaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020.

“Dugaan kerugian negara total sebesar Rp. 1.723.000.000,00,” tegas A.H. Alamsyah.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskannya bahwa sangat pentingnya persoalan ini, dan diharapkan menjadi skala prioritas dari semua Pihak yang berkepentingan, untuk dapat mencegah pelanggaran hukum dan kerugian negara yang lebih besar dan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Kami merupakan Sumsel Budget Center (SBC) Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selamat segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korurpsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan,” kata Alamsyah dalam orasinya ini.

Pada akhirnya SBC meminta Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil empat kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi dana desa tersebut.

“Apabila tidak ada respon dari kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , maka SBC akan kembali aksi dengan tuntutan yang sama dan massa yang lebih besar,” tegas A.H.Alamsyah.

Aksi dan Laporan Sumsel Budget Center ke kejaksaan Tinggi diterima langsung oleh Kasi Penkum M Radyan SH yang laporan diserahkan langsung ke TPSP Kejati.

Tags: dugaan adanya penyalahgunaan anggarandugaan korupsi dana desaPenyelewengan Dana Desa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan

Next Post

86 Persen Masyarakat Memiliki Antibodi Titer dari Covid-19

Editor Sumsel

Info Terkait

Mendes: Ada Penyelewengan ADD Laporkan Ke Inspektorat

Mendes: Ada Penyelewengan ADD Laporkan Ke Inspektorat

27 Februari 2019
Satgas Kemendes PDTT Dan Call Center Menghindari Penyelewengan Dana Desa

Satgas Kemendes PDTT Dan Call Center Menghindari Penyelewengan Dana Desa

4 Februari 2019

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In